Berita Kalbar
Dua Tersangka Curanmor Dibekuk Polsek Pontianak Barat, Begini Keduanya Beraksi
Dua tersangka tindak pidana pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, PONTIANAK - Dua tersangka tindak pidana pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat di Jalan Kom Yos Sudarso Gang Sadpraja, Pontianak Barat, Kalimantan Barat pada Jumat (12/6/2020).
Dua orang tersangka pelaku curanmor itu berinisial YD (21) dan DD (20) yang juga merupakan warga Pontianak Barat.
Kedua pelaku itu mencuri satu unit sepeda motor Mio J berwarna merah dengan plat KB 2983 OB milik seorang Ibu rumah tangga (40) di Bengkel Las Mandiri Jalan Husein Hamzah, Pontianak Barat pada 2 Juni 2020 sekira pukul 13:00 WIB.
Mengetahui kendaraan sepeda motornya telah hilang, Korban melaporkan kepada Polsek Pontianak Barat.
• Terjadi Aksi Kejar-kejaran, Pelaku Curanmor di Palangkaraya Babak Belur di Sungai Andai Banjarmasin
• Begini Modus Pelaku Curanmor di Palangkaraya Hilangkan Jejak
• Lebih Satu Bulan Buron, Pelaku Curanmor Ini Akhirnya Diringkus Polisi
Mendapatkan laporan itu, Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat melakukan penyelidikan.
Hingga pada Jumat 12 juni 2020 pukul 03:00 WIB pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolsek Pontianak Barat guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Adapun modus yang dilakukan, dua pelaku itu melintasi bengkel Las dengan berboncengan.
Kemudian ketika tidak jauh dari TKP pelaku menghampiri motor pelapor yang diparkir.
Tanpa susah payah pelaku membawa lari sepeda motor, karena kunci motor berada di laci motor.
Dengan demikian, Kapolsek Pontianak Barat AKP Eko Mardianto mengimbau kepada seluruh masyarakat Pontianak Barat agar berhati-hati dan tetap menjaga kewaspadaan.
Bahkan dikatakannya, apabila masyarakat ingin bepergian, maka mantan Kasat Reskrim Polres Ketapang ini pun menuturkan agar masyarakat memberikan keamanan ganda pada kendaraan yang ditinggalkan.
"Pastikan motor yang ditinggal dalam keadaan kunci stang."
"Hati-hati jangan meminjamkan kendaraan bermotor pada orang yang tidak dikenal identitasnya, seperti hanya sekedar kenal obrolan minum kopi, pura-pura dalam kesulitan dan sebagainya," ungkapnya.
Lebih lanjut, diungkapkan Kapolsek bahwa kendaraan hasil curian sering dijual dengan harga yang sangat murah, tanpa dilengkapi dengan surat-surat lengkap.