Modus Curanmor di Palangkaraya
Begini Modus Pelaku Curanmor di Palangkaraya Hilangkan Jejak
Beberapa penjual komponen atau sparepart bekas sepeda motor di Palangkaraya mengaku tidak tahu persis asal usul komponen bekas yang dijual tersebut
Penulis: Fathurahman | Editor: Mustain Khaitami
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor khususnya sepeda motor yang terjadi di Palangkaraya, Kalimantan Tengah juga tidak lepas dari adanya para penadah.
Parahnya para penadah tersebut tidak membeli sepeda motor dalam bentuk yang utuh, tetapi banyak penjualan sepeda motor yang dilakukan secara per komponen bagian motor. Pelaku terlebih dahulu melepas atau mempreteli onderdil sepeda motor baru menjualnya ke para penadah.
Penjualannya memang layaknya menjual komponen bekas sepeda motor yang terlebih dahulu bagian sepeda motor dipreteli sehingga beberapa komponen dijual ke tempat penjualan komponen bekas.
• Liverpool Vs West Ham United Imbang, Pemuncak Klasemen Liga Inggris Dikejar Manchester City
• Remaja Ditemukan Tewas di Kolong Ranjang, Mulut Berbusa dan Darh Keluar dari Hidung
Beberapa penjual komponen atau sparepart bekas sepeda motor di Palangkaraya mengaku tidak tahu persis asal usul komponen bekas yang dijual tersebut namun harga beli rendah dan dijual kembali lumayan banyak hasilnya.
"Kami tidak ngerti barannya dapat dari mana, penjual biasanya cuma menawarkan sejumlah spare part, kami beli karena kondisinya masih bagus, dan layak dijual lagi," ujar salah satu pengelola barang bekas sperpart motor di Jalan Temanggung Tilung, Palangkaraya, Minggu (3/2/2019).
Kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, belum juga tuntas hingga saat ini.
Bahkan ada kecendrungan kasusnya malah bertambah , sehingga kerap membuat resah warga dan membuat petugas harus ekstra kerja keras dalam menuntaskannya.
Berdasarkan data yang terhimpu di Polda Kalteng, jumlah tindak pidana curanmor tahun 2017 sebanyak 170 kasus sedangkan tahun 2018 mencapai 300 kasus, melonjak tajam. (tribunkalteng.com/ faturahman)