Berita Kapuas
Langgar Jam Malam, Belasan Pemuda di Kapuas Diciduk Satpol PP
Satpol PP dan Damkar Kapuas menciduk belasan pemuda di Kota Kualakapuas karena melanggar jam malam.
Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari widodo
TRIBUNKALTENG.COM, KUALAKAPUAS - Satpol PP dan Damkar Kapuas menciduk belasan pemuda di Kota Kualakapuas.
Itu lantaran mereka kedapatan melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat petugas melakukan patroli, Rabu (10/6/2020) malam.
Kasi Data dan Informasi Linmas Satpol PP dan Damkar Kapuas, Roni Dwianto mengatakan, pihaknya mengamankan muda-mudi yang tengah asik nongkrong di kawasan Jalan Melati, karena melanggar jam malam.
"Petugas patroli mengamankan 12 orang muda-mudi yang sering nongkrong di kawasan itu," kata Roni, Kamis (11/6/2020).
• Bupati Minta Rapid Tes Massal Daerah Rawan di Kapuas Intensif Dilakukan
• Pemprov Kalteng Intensifkan Rapid Tes Massal di Pasar Tradisional, Paling Rawan Penularan Covid-19
• Ketua Gugus Tugas Kapuas Berharap PSBB Tak Diperpanjang, Minta Dukungan Warga
Padahal, lanjutnya, sudah berkali-kali diingatkan sebelumnya, tapi masih diabaikan dan tetap nongkrong saat jam malam.
"Tidak menaati dan melanggar aturan PSBB, maka itu kami bawa ke kantor untuk diproses dan menandatangani pernyataan," ungkapnya.
Pihaknya pun terus mengingatkan warga maupun pedagang, agar tidak keluar rumah dan berjualan pada malam hari melewati waktu yang sudah ditetapkan seiring pemberlakuan PSBB jam malam dari pukul 20.00 WIB sampai 03.30 WIB.
"Kami tidak menghalangi masyarakat untuk berusaha dan berjualan, tapi harap masyarakat dapat menanamkan kesadaran, patuhi PSBB untuk bersama-sama menekan penyebaran Virus Corona," pungkasnya.
(tribunkalteng.com/Fadly SR)