PSBB di Kapuas

Ini Sanksi bagi Pelanggar Jam Malam saat PSBB Kapuas

dilakukan tindakan penyiraman melalui unit mobil pemadam kebakaran terhadap beberapa tempat yang melanggar peraturan PSBB.

Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Edinayanti
Satpol PP dan Damkar Kapuas
Petugas Satpol PP dan Damkar Kapuas semprotkan air ke masyarakat dan pelaku usaha yang langgar aturan jam malam, Senin (8/6/2020) malam. 

Diantaranya satu buah warung remang-remang di Jalan Trans Kalimantan, cafe di Jalan Tambun Bungai dan warung makan di Jalan Trans Kalimantan Sei Baras, Kapuas.

"Kami juga mengamankan beberapa barang serta pemilik usaha dibawa ke kantor untuk menandatangani surat peringatan, sebab telah melanggar Perbup Nomor 31 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan PSBB. Kami harapkan masyarakat dapat selalu menjaga diri dan keluarga dengan mematuhi aturan serta anjuran Pemerintah sehingga jangan sampai Kapuas ada PSBB bagian kedua," pungkas Syahripin.

(tribunkalteng.com/Fadly SR)

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved