PSBB di Kapuas
Ini Sanksi bagi Pelanggar Jam Malam saat PSBB Kapuas
dilakukan tindakan penyiraman melalui unit mobil pemadam kebakaran terhadap beberapa tempat yang melanggar peraturan PSBB.
Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Edinayanti
TRIBUNKALTENG.COM, KUALAKAPUAS - Beberapa hari sudah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Kapuas, patroli jam malam intens dilakukan.
Fakta di lapangan yang ditemui pihak Satpol PP dan Damkar Kapuas, masih ada saja masyarakat tak patuhi aturan PSBB terutama saat jam malam.
Sebagaimana yang telah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Bupati Kapuas nomor 31 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB di wilayah Kabupaten Kapuas.
Tadi malam, Senin (8/6/2020), Satpol PP dan Damkar Kapuas kembali turun melakukan patroli pengawasan.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kapuas, Syahripin, memimpin langsung patroli malam itu.
• Hari Keenam PSBB Kapuas, Masih Banyak Pelaku Usaha Tak Patuhi Jam Malam
• Kapolda Kalteng Tegaskan Ini Jika Anggota Terlibat Narkoba
• Pantau PSBB, Bupati dan Wabup Kapuas Temukan Warga Tak Bermasker di Pasar
Ia mengatakan pihaknya mengerahkan personel serta satu unit mobil pemadam kebakaran untuk membubarkan masyarakat yang melanggar aturan jam malam.
"Kami sudah sering memberikan imbauan dan sering kali diberikan teguran, bagi mereka yang tidak menghiraukan dan kedapatan, maka akan langsung kami semprotkan air," katanya.
Ini, lanjutnya, sebagai bentuk peringatan dan juga tindakan ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi masyarakat.
"Khususnya bagi mereka yang masih berkeluyuran di luar rumah dan membuka usahanya pada batasan jam malam yang sudah menjadi ketentuan," jelasnya.
Diterangkan pula bahwa Pemerintah Kabupaten Kapuas telah menetapkan jam malam mulai pukul 20.00 WIB - 03.00 WIB yang tertuang jelas dalam Perbup Nomor 31 Tahun 2020 saat PSBB diberlakukan.
Agar semua masyarakat bisa dapat menanamkan kedisiplinan serta kesadaran sehingga penyebaran Covid-19 tidak meluas.
"Mohon jaga kedisiplinan dan taati aturan pemerintah, ketaatan dan kedisiplinan masyarakat selama menjalani masa PSBB merupakan upaya untuk menekan sebaran covid 19," kata Syahripin.
Menurutnya dari pantauan yang telah dilakukan malam itu, ada beberapa tempat usaha yang tidak mengindahkan imbauan dan peringatan.
Sehingga membuat pihaknya kucing-kucingan dengan pelaku usaha tersebut dan ada juga yang pura-pura tutup saat di periksa, kemudian buka kembali saat pihaknya pergi dari tempat tersebut.
Ditambahkannya dari patroli yang dilaksanakan malam itu, dilakukan tindakan penyiraman melalui unit mobil pemadam kebakaran terhadap beberapa tempat yang melanggar peraturan PSBB.
Diantaranya satu buah warung remang-remang di Jalan Trans Kalimantan, cafe di Jalan Tambun Bungai dan warung makan di Jalan Trans Kalimantan Sei Baras, Kapuas.
"Kami juga mengamankan beberapa barang serta pemilik usaha dibawa ke kantor untuk menandatangani surat peringatan, sebab telah melanggar Perbup Nomor 31 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan PSBB. Kami harapkan masyarakat dapat selalu menjaga diri dan keluarga dengan mematuhi aturan serta anjuran Pemerintah sehingga jangan sampai Kapuas ada PSBB bagian kedua," pungkas Syahripin.
(tribunkalteng.com/Fadly SR)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/petugas-satpol-pp-dan-damkar-2020-malam.jpg)