Wabah Virus Corona

150 Orang Ambil Paksa Jenazah PDP Covid-19 dari Rumah Sakit, Ini yang Terjadi Sebenarnya

150 Orang Ambil Paksa Jenazah PDP Covid-19 dari Rumah Sakit, Ini yang Terjadi Sebenarnya

Editor: rendy nicko
Istimewa/anggota MRI HSU
Ilustrasi : Evakuasi jenazah korban kebakaran di Desa Hambuku Baru ke RSUD Pembalah Batung Amuntai, HSU, Senin (14/1/2019) dini hari. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Sebanyak 150 Orang Ambil paksa Jenazah PDP Virus Corona di rumah sakit, Mereka Terancam hukuman penjara.

Usai insiden "100 Orang Membawa Senja Tajam Serbu Rumah Sakit Rujukan Covid-19, untuk Bisa Membawa Pulang Jenazah Pasien PDP di Rumah Sakit (RS) Dadi Makassar",  baru-baru ini hal serupa kembali terjadi di wilayah itu.

Ya, pengambilan paksa jenazah PDP Covid-19 lagi-lagi terjadi. Kali ini insiden itu terjadi di RS Stella Maris Makassar.

Bukan hanya 100, pengambilan paksa jenazah berstatus PDP Covid-19 dilakukan oleh massa sekitar 150 orang yang secara tiba-tiba datang ke RS tersebut, Minggu (7/6/2020) malam.

Ini Sanksi bagi Pelanggar Jam Malam saat PSBB Kapuas

Hari Keenam PSBB Kapuas, Masih Banyak Pelaku Usaha Tak Patuhi Jam Malam

Insiden itu menyebabkan aparat gabungan yang terdiri dari TNI dan Polri sempat menghalau massa.

Bahkan sempat terjadi aksi saling dorong antara massa dan aparat dari rumah sakit.

Namun dikarenakan kalah jumlah, aparat pun kewalahan menghadapi massa yang begitu banyak, hingga akhirnya jenazah berhasil dibawa kabur. 

“Kami kewalahan menghadapi massa yang banyak. Kami tetap berusaha menghalau dan mencegatnya, tetapi kekuatan tidak imbang hingga akhirnya jenazah berhasil dibawa pergi." kata Kepala Polsekta Ujungpandang Kompol Wahyu Basuki,  Minggu (7/6/2020) malam.

Jenazah dengan jenis kelamin perempuan itu diketahui merupakan seorang IRT berusia 53 tahun.

Pada Minggu (7/6/2020) dia dibawa ke RS Stella Maris dan dinyatakan statusnya sebagai pasien PDP Covid-19. Kemudian sekitar pukul 19.45 WITA, pasien tersebut meninggal dunia.

"Pasien yang meninggal perempuan berumur 53 tahun, ibu rumah tangga meninggal di rumah sakit Stella Maris dengan status PDP," kata Wahyu.

Untuk mencegah terjadinya aksi serupa, beberapa anggota TNI dan polisi berjaga di sekitar lokasi.

Dilansir dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo menegaskan, insiden pengambilan jenazah PDP tanpa persetujuan rumah sakit masuk ranah pidana.

"Itu pidana dan akan kita proses, apalagi ini berdampak kepada masyarakat luas," kata Ibrahim melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Senin (8/6/2020).

Ibrahim mengatakan, terkait insiden itu, pihaknya akan memproses pelaku dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved