Wabah Virus Corona

150 Orang Ambil Paksa Jenazah PDP Covid-19 dari Rumah Sakit, Ini yang Terjadi Sebenarnya

150 Orang Ambil Paksa Jenazah PDP Covid-19 dari Rumah Sakit, Ini yang Terjadi Sebenarnya

Editor: rendy nicko
Istimewa/anggota MRI HSU
Ilustrasi : Evakuasi jenazah korban kebakaran di Desa Hambuku Baru ke RSUD Pembalah Batung Amuntai, HSU, Senin (14/1/2019) dini hari. 

"Yang pengambilan mayat akan kita proses ancaman hukuman sampai 7 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo di Jalan Topaz Raya, Makassar, seperti dikutip dari detik.com, Senin (8/6/2020).

Pengambilan paksa dan membawa kabur jenazah dari rumah sakit kembali terjadi. Kali ini, terjadi di RS Stellamaris Makassar. Sekitar 150 orang tiba-tiba datang mengambil paksa jenazah yang berstatus PDP, Minggu (7/6/2020) malam.

Meski tidak diketahui pasti apa motif di baliknya, namun hal ini diduga terjadi karena pihak keluarga yang ingin mengurus pemakaman jenazah sendiri.

Namun, menurut Ibrahim, pemahaman masyarakat akan penyebaran virus corona dan penanganannya yang keliru bisa berdampak buruk bagi masyarakat lain.

Untuk itu, dia berharap masyarakat bisa lebih memahami prosedur yang diterapkan rumah sakit dalam menangani jenazah pasien baik itu berstatus PDP maupun positif Covid-19.

"Prosedur itu untuk melindungi masyarakat yang lebih luas atau kepentingan bersama masyarakat," ujar Ibrahim.

Artikel ini tayang di Gridhealth.id dengan judul Usai 100 Orang, Aksi Pengambilan Paksa Jenazah PDP Covid-19 Kembali Dilakukan Oleh 150 orang

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved