Berita Kapuas
Simpan Sabu, Pria Selat Tengah Diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas
Bawa dua paket hemat (pahe) narkoba jenis sabu-sabu, Ha alias Do (30) diamankan personel Satresnarkoba Polres Kapuas
Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Kedapatan membawa dua paket hemat (pahe) narkoba jenis sabu-sabu, lelaki berinisial Ha alias Do (30) diamankan personel Satresnarkoba Polres Kapuas, Jumat (5/6/2020) sore lalu.
Warga Kelurahan Selat Tengah Kapuas itu diamankan di samping rumah susun yang di Jalan Sulawesi, Kelurahan Selat Barat Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba Iptu Suherman dikonfirmasi, Senin (8/6/2020), membenarkan bahwa pihaknya ada melakukan pengungkapan kasus narkotika tersebut.
"Penangkapan pelaku ini setelah kami melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi hingga dilakukan penindakan," kata Iptu Suherman.
• Polda Kalteng Gagalkan Transaksi Sabu 400 Gram, Otak Pengendalinya dari Dalam Lapas
• Warga Kahayan Bawa Sabu Diciduk Polisi di Pelabuhan Speedboat Kapuas
• Gerebek Rumah Warga Kobar, Polisi Sita 1,93 gram Sabu
Dilanjutkannya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga sabu. "Dengan berat bruto 0,57 gram," bebernya.
Selain itu, turut diamankan pula sejumlah barang bukti lainnya. Yakni berupa satu lembar tisu, satu buah Hp merk samsung warna silver, dan satu buah tas pinggang warna hitam.
Pelaku pun kala itu langsung dibawa ke Mapolres Kapuas guna proses lebih lanjut atas perbuatannya.
• Warga Kalteng Ditangkap di Parkiran Hotel di Melawi, Simpan 2,17 Gram Sabu
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Kapuas dan terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (tribunkalteng.com/fadly sr)