Honor dan Tunjangan PNS Bakal Dihilangkan, Ini Usulan Sistem Penggajian Tunggal

Gaji pokok PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) memang setara upah minimum. Tapi para abdi negara terkenal dengan banyaknya jumlah tunjangan kinerja.

Editor: Mustain Khaitami
tribunkalteng.com/mustain khaitami
Ilustrasi - PNS mengisi absensi sidik jari 

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Gaji pokok PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) memang setara upah minimum. Tapi para abdi negara terkenal dengan banyaknya jumlah tunjangan kinerja.

Bahkan pada beberapa instansi, tunjangannya bisa berkali-kali lipat dari gaji pokoknya.

Tidak ada aturan pemerintah yang mengatur soal tunjangan, karena selama ini setiap institusi memiliki kebijakan sendiri soal tunjangan bagi PNS.

Akbiatnya, jumlah tunjangan pun berbeda antara pusat dan daerah.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memaparkan usulannya mengenai sistem penggajian tunggal untuk pegawai negeri sipil (PNS) di depan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Cair April 2019, Ini Besaran Kenaikan Gaji PNS yang Sudah Ditetapkan, Ada yang jadi Rp 5,9 juta!

Capaian Baru Mo Salah di Liga Inggris, Sejarah Baru Legenda The Reds

Galih Ginanjar Sangat Kurus, Pekerjaan Rey Utami Bikin Hakim Kaget Saat Sidang Kasus Ikan Asin

Menurut Agus, pemerintah harus bisa menetapkan besaran yang wajar untuk gaji PNS.

Salah satu caranya, dengan menerapkan sistem penggajian tunggal bagi para abdi negara.

"Dengan menerapkan sistem penggajian tunggal, honor-honor mulai dihilangkan, pejabat membuat komitmen enggak ada honor," ujar Agus, Senin (9/12/2019) seperti dikutip dari artikel Kompas.com "KPK Usul Sistem Gaji Tunggal untuk PNS, Ini Kata Sri Mulyani"

Dengan demikian, harapannya adalah, sistem penganggaran belanja pegawai kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah jadi lebih efisien, juga meminimalisir potensi korupsi.

Agus menerangkan, KPK pun sekarang sudah menerapkan sistem penggajian tersebut.

"Seperti KPK hari ini, KPK (gaji) enggak tinggi-tinggi amat tapi ke manapun enggak nerima apa-apa. Itu akan lebih baik," kata dia.

Sebagai informasi, sistem penggajian tunggal merupakan bentuk pemberian upah berdasarkan tugas, tanggungjawab, beban kerja, serta kinerja pegawai.

Menjawab permintaan KPK, Sri Mulyani mengungkapkan, perlu melakukan penyesuaian secara bertahap untuk bisa menerapkan sistem penggajian tunggal.

Ini sesuai kemampuan penerimaan negara.

"Tentunya, kalau yang sekarang dilakukan secara bertahap. Itu perlu dilakukan adjustment, karena kalau kemudian tidak sesuai dengan kemampuan APBN, kemudian bisa menyebabkan kondisi krisis atau collapse seperti di negara-negara Latin," sebut Sri Mulyani.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved