Status Pegawai KPK akan Jadi ASN, Bisakah KPK Independen?

Setelah direvisi, status kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif, tetapi tetap melaksanakan tugas dan kewenangan seca

Editor: Mustain Khaitami
TRIBUNNEWS.COM/GLERY LAZUARDI
Penutupan Logo KPK, Minggu (8/9/2019) di Jakarta 

Menurutnya, semua orang yang bekerja untuk negara dengan status ASN, maka di masa tuanya atau setelah pensiun, akan diberikan perlindungan oleh pemerintah, melalui uang pensiun.

"Jadi di masa tuanya ada harapan hidup, ini bagian dari perlindungan," jelas Safruddin.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan pemaparannya dalam sidang paripurna.

Dalam pemaparannya tersebut, Yassona Laoly mengatakan terdapat 4 pokok materi yang direvisi dalam UU KPK.

Pertama, terkait kelembagaan.

"KPK merupakan rumpun eksekutif yang dalam pelaksaannya bebas dari pengaruh kekuasaan manapun," ujar Yasonna Laoly.

Kedua, menurut Yasonna Laoly, terkait pemberian kewenangan terhadap KPK dalam menghentikan penyidikan perkara.

Selama ini, KPK tidak diberikan kewenangan untuk menghentikan perkara yang statusnya sudah naik ke penyidikan.

'Penghentian penyidikan dan penuntutan. KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan apabila tidak selesai dalam 2 tahun."

"Dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum," katanya.

Ketiga, soal penyadapan. Menurut Yasonna Laoly, penyadapan boleh dilakukan KPK setelah mendapat izin tertulis dari Dewan Pengawas 1X24 Jam.

"Penyadapan paling lama dilakukan 6 bulan dan dapat diperpanjang. Dimaksudkan untuk lebih menjunjung Hak Asasi Manusia," terangnya.

Keempat mengenai status kepegawaian. Menurutnya, pegawai KPK merupakan anggota Korpri sesuai dengan undang-undang.

"Pengangkatan dilakukan sesuai undang-undang," ucapnya.

Yasonna Laoly berharap dengan revisi yang dilakukan terhadap UU KPK, maka pemberantasan korupsi dapat berjalan efektif tanpa mengabaikan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Korupsi makin sistematis, meningkatnya tindak pidana korupsi makin tidak terkendali."

"Dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, perlu dilakukan pembaruan hukum agar pencegahan dan pemberantasan lebih efektif."

"Mengutamakan pencegahan bukan berarti kegiatan penindakan diabaikan," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved