Status Pegawai KPK akan Jadi ASN, Bisakah KPK Independen?

Setelah direvisi, status kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif, tetapi tetap melaksanakan tugas dan kewenangan seca

Editor: Mustain Khaitami
TRIBUNNEWS.COM/GLERY LAZUARDI
Penutupan Logo KPK, Minggu (8/9/2019) di Jakarta 

"Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi, adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif."

"Yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Undang-undang ini," begitu bunyi pasal tersebut.

Sebelum direvisi, pasal tersebut berbunyi Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.

Implikasi dari perubahan pasal tersebut, maka KPK sekarang kini merupakan bagian dari eksekutif, bukan lembaga independen.

Status pegawai KPK pun kini menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin menyatakan, tidak ada seleksi bagi pegawai KPK menjadi ASN.

"Tidak lagi (ada seleksi), nanti ada afirmasi," ujar Safruddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/8/2019).

Nantinya, status pegawai KPK menjadi ASN tidak serta merta langsung diberlakukan pada saat ini, meski revisi Undang-undang KPK telah disahkan oleh DPR.

"Ini tinggal kami implementasikan, tapi kan masih panjang, masih ada jeda waktu dua tahun. Lagi juga pegawai yang ada sudah ada ASN," tutur Safruddin.

Ia pun memastikan, meski pegawai KPK menjadi ASN, nantinya tetap independen dan akan dilakukan pembenahan semua aturan yang ada.

ASN saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Juga, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

"Kami akan benahi semuanya untuk menjadi ASN," ucap Safruddin.

Kehidupan pegawai KPK pun ke depan dinilai tetap terjaga dengan baik, setelah statusnya menjadi ASN.

"Jadi kalau ASN itu ada harapan, setelah pensiun ada (uang) pensiun, gaji pensiun," ujar Safruddin.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved