Kabar Kalimantan
Dilakukan Pelajar, Video Panas Balikpapan Beredar, Ini 3 Kasus Serupa di Kaltim yang Bikin Geger
Beredar melalui grup akun media sosial WhatsApp, aktor dibalik video panas Balikpapan tersebut diduga masih berstatus pelajar dan sengaja direkam
Dari informasi yang didapat, video amoral Samarinda berdurasi 5 menit direkam pada 20 Juli tahun lalu, di salah satu hotel di Kota Samarinda.
Pembuatan video amoral Samarinda itu dilakukan setelah acara perpisahan sekolah si pemeran pria, pelajar yang masih berusia 19 tahun.
"Dengan si pemeran wanita, berarti sudah dua yang dilakukan pemeriksaan terhadap kasus persetubuhan anak di bawah umurnya," ucap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Sudarsono, Senin (27/11/2017) lalu.
"Untuk kasus penyebaran videonya sudah selesai, ini kasus persetubuhan anak di bawah umurnya," tambahnya saat itu.
Selanjutnya, pihaknya akan memeriksa saksi ahli guna memastikan kebenaran dari video amoral Samarinda itu, serta menunggu hasil visum rumah sakit.
"Kita akan periksa juga hotel tempat mereka melakukan dan membuat video, termasuk saksi ahli," ungkapnya.
Tersangka utama kasus video amoral Samarinda ditangkap di Yogyakarta
Polisi menangkap pelaku penyebaran video amoral Samarinda yang beredar tahun 2017 lalu itu, Kamis (2/11/2017).
Pelaku berinisial R merupakan teman kuliah pemeran laki-laki dalam video tersebut.
Kanit Jatanras Ipda Noval Forestriawan Polresta Samarinda mengatakan, pelaku dengan sengaja mengambil rekaman video amoral Samarinda tersebut dari ponsel pemeran pria tersebut.
Kemudian R membagikan video amoral Samarinda tersebut kepada dua teman yang lain.
“Setelah kita melakukan lidik dan pemeriksaan saksi-saksi, diketahui R dengan sengaja mengambil ponsel dan video korban, saat itu korban sedang sakit. R kemudian membagi rekaman video tersebut kepada dua teman lainnya,” kata Ipda Noval, Jumat (3/11/2017).
Menurut Noval, motif pelaku mengambil video amoral Samarinda tersebut mulanya hanya iseng.
Namun, video amoral Samarinda itu kemudian menyebar setelah dibagi ke teman-temannya.
Pemeriksaan terhadap dua pelaku dalam video amoral Samarinda itu pun mengarah kepada R.
Petugas kepolisian lantas menangkap R di rumah indekosnya di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, dan dibawa ke Mapolres Sleman.
Tidak hanya R, dua teman lainnya juga digelandang ke Mapolres Sleman untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
“Motif pelaku pada awalnya hanya iseng, tapi dibagi ke teman lain. Kami kemudian mendalami untuk ke pelaku penyebarluasan video. Sedangkan dua orang lainnya juga diperiksa sebagai saksi oleh Polres Sleman,” ujar Noval.
Pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 UU 11 Tahun 2008 tentang UU ITE, dengan ancaman penjara 6 tahun. Sementara itu, dua pelaku dalam video porno tersebut juga masih dalam penyelidikan kepolisian.
“Untuk sementara baru satu tersangka. Kami masih dalami karena menurut tersangka bukan dia yang menyebarkan. Kami melakukan pengembangan pada pelaku yang menyebarluaskan. Pemeran juga dalam proses lidik apakah akan dikenakan unsur pidana,” tutur dia. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co