Napi Kendalikan Bisnis Narkoba dari Balik Penjara, Edarkan Jenis Narkoba Baru Berbentuk Domino

Ribuan butir ekstasi dan 3 kilogram sabu diamankan. Saat dibawa untuk proses penyelidikan, napi itu malah berupaya kabur sehingga petugas pun harus me

Editor: Mustain Khaitami
tribunlampung.co.id/hanif mustafa
Jaringan narkoba Aceh-Lampung dihadirkan dalam ekspose di kantor BNNP Lampung, Senin, 2 September 2019. Napi bernama Sahrul Efendi (ketiga kiri) menjalankan bisnis narkoba dari dalam lapas. 

"Saya juga gak mau diorganisasi saya ada oknum, maka Kemenkumham juga sudah kami ajak korkordinasi sama-sama untuk bersihkan. Kalau ada oknum kalaupun tertangkap nanti akan hukum tegas seperti yang lalu," imbuhnya.

Tidak Ada Dusta

Kantor Wilayah Kemenkum HAM Lampung membenarkan telah menyerahkan seorang narapidana yang terlibat transaksi narkoba dari dalam Lapas.

Narapidana tersebut berasal dari Lapas di wilayah Bandar Lampung.

"Kami sudah berkoordinasi dengan BNNP Lampung bahwa tidak ada dusta di antara kita. Kita sudah serahkan napi tersebut," jelas Kadivas Kanwil Kemenkumham Lampung, Edi Kurniadi, Senin (2/9/2019).

Terkait masih adanya penggunaan handphone (HP) di dalam Lapas, Edi mengaku, pihaknya telah berusaha maksimal dengan melakukan razia rutin.

Namun, karena keterbatasan personel sementara Lapas over kapasitas, sehingga kesulitan dalam memantau.

https://youtu.be/7kaULsf3N0M

Ia menegaskan, pihak Kemenkumham akan menindak tegas siapapun yang terlibat.

"Tidak ada toleransi, siapapun yang terlibat, disikat," tegasnya.

Saat ini, terus dia, pihaknya tengah mencari jalan keluar terbaik untuk mengatasi masalah over kapasitas ini.

"Sudah seharusnya ada rehab bagi pengguna narkoba, jadi tidak semua masuk ke dalam Lapas. Hanya saja itu kebijakan negara," kata dia. (tribunlampung.co.id/hanif mustafa)
 
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved