Napi Kendalikan Bisnis Narkoba dari Balik Penjara, Edarkan Jenis Narkoba Baru Berbentuk Domino

Ribuan butir ekstasi dan 3 kilogram sabu diamankan. Saat dibawa untuk proses penyelidikan, napi itu malah berupaya kabur sehingga petugas pun harus me

Editor: Mustain Khaitami
tribunlampung.co.id/hanif mustafa
Jaringan narkoba Aceh-Lampung dihadirkan dalam ekspose di kantor BNNP Lampung, Senin, 2 September 2019. Napi bernama Sahrul Efendi (ketiga kiri) menjalankan bisnis narkoba dari dalam lapas. 

TRIBUNKALTENG.COM BANDAR LAMPUNG - Dari balik penjara, seorang narapidana atau napi di Lampung mengendalikan bisnis narkoba di daerahnya.

Ribuan butir ekstasi dan 3 kilogram sabu diamankan. Saat dibawa untuk proses penyelidikan, napi itu malah berupaya kabur sehingga petugas pun harus mengambil tindakan tegas.

Dalam kasus ini, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menyita 1.200 butir ekstasi jenis baru serta 3 kilogram (kg) sabu.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nursatari mengatakan, penyitaan ini merupakan hasil ungkap kasus dari transaksi antarkurir jaringan narkoba Lampung-Aceh.

Ungkap kasus tersebut berawal dari informasi adanya pengiriman narkoba di wilayah Lampung pada Rabu (19/8).

MotoGP di Italia, Jadwal MotoGP Italia 2019 Seri 13 Live Trans7, Asa Valentino Rossi Lawan Marquez

Mengaku Sebagai Kurir Narkoba, Napi Ini Selamat dari Hukuman Mati, Kekayaannya Rp 12,5 Triliun!

Liga Italia - Nikola Kalinic, Henrikh Mkhitaryan dan Chris Smalling Gabung ke Srigala Roma

Pangdam Cenderawasih dan Pangdam Kasuari Diganti, Ini Alasannya

c
BNNP Lampung Sita 1.200 Butir Ekstasi Jenis Baru dan 3 Kg Sabu (Tribunlampung.co.id/Hanif)

BNNP selanjutnya menurunkan dua tim untuk melakukan identifikasi atau profiling terhadap kurir.

Pengintaian dilakukan di dua lokasi.

Pertama, sekitar Gang Mawar, Kelurahan Bumi Waras.

Dan kedua, sekitar pintu masuk Kota Bandar Lampung melalui bundaran Hajimena, Rajabasa, dan Kedaton.

"Selanjutnya sekitar pagi hari pukul 07.10 WIB, Tim 1 mulai melihat target mengendarai sepeda motor keluar dari Gang Mawar menuju arah Rajabasa untuk melakukan transaksi dengan kurir dari Aceh," tuturnya.

Saat diikuti, kata Ery, rupanya pelaku kurir penerima langsung masuk sebuah hotel di sekitar Rajabasa dan langsung menuju kamar nomor 8.

"Saat akan masuk itulah, tim langsung melakukan penangkapan terhadap target penerima dan target pembawa barang dari Aceh yang sudah menunggu di kamar," kata Ery.

Dari kamar tersebut tim mengamankan kedua tersangka berikut barang buktinya.

"Dalam kamar kami dapati barang bukti 3 bungkus teh Cina yang berbobot 3 kilogram narkotika jenis sabu kristal," kata Ery.

Tak puas dengan temuan ini, Ery mengaku melakukan pengembangan ke rumah target kurir penerima di Gang Mawar, Kelurahan Bumi Waras.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved