Mengaku Sebagai Kurir Narkoba, Napi Ini Selamat dari Hukuman Mati, Kekayaannya Rp 12,5 Triliun!
Adam sendiri sempat dijatuhi vonis hukuman mati. Namun, keputusan itu dibatalkan oleh Mahkamah Agung dan diturunkan menjadi hukuman 20 tahun penjara.
Untuk menjemput dan mengantarnya, Adam menggunakan speed boat.
Bahkan, ia mengaku berani karena pernah berprofesi sebagai nelayan.
"Kalau kerja di laut sudah makanan sehari-hari, karena dulunya selain petani saya juga nelayan. Bahkan saya sempat membawa penumpang antar pulau yang ada di Riau hingga Kepri," jelasnya.
Dengan tertangkap kesekian kalinya ini, Adam mengaku kapok dan berjanji tidak mau mengulanginya lagi.
Bahkan terkait sejumlah aset miliknya yang disita BNN, Adam mengaku ikhlas.
"Sudah saya ikhlaskan. Namanya juga harta tidak berkah, habisnya juga tidak berkah," sebut Adam.
Ditanyai apakah ada aset lain yang masih dirahasiakan dirinya, Adam mengaku tidak ada.
Selain di Riau, Kepri maupun Jakarta, tidak ada lagi aset miliknya.
Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Brigjen Pol Bahagia Dachi mengatakan, kekayaan tersangka M Adam, narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cilegon yang sempat divonis mati namun dianulir MA menjadi 20 tahun mencapai Rp 12,5 triliun.
Kekayaan tersebut didapat Adam selama dirinya menekuni bisnis narkoba sejak tahun 2000 silam.
Kasus ini berawal dari diamankannya empat orang tersangka berinisial M (29), D(39), A (23) dan C (32) pada Jumat, 16 Agustus 2019 lalu.
Dari pengungkapan kasus tersebut, BNN berhasil mengamankan tersangka D di Pelabuhan Merak, Banten dengan barang bukti 20 bungkus sabu seberat 20,8 kg.
Puluhan kg sabu tersebut ditemukan tim BNN di dalam ban cadangan sebuah mobil mewah.
Pengembangan dilakukan, BNN menggeledah sebuah gudang yang berada di Kota Jambi.
BNN berhasil menemukan 31.439 butir pil ekstasi serta mengamankan tiga orang tersangka di tiga lokasi.