Kabar Kapuas
Oknum Guru Honorer Diamankan Polsek Kapuas Barat, Bakar Lahan Lalu Dipadamkan, Ternyata . . .
Polsek Kapuas Barat, jajaran Polres Kapuas, mengamankan pelaku pembakaran hutan dan lahan di Desa Saka Mangkahai RT 04 Kecamatan Kapuas Barat,
Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Mustain Khaitami
tribunkalteng.com/fadly SR
Rilis perkara tindak pidana tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan oleh Kabag Ops Polres Kapuas AKP Iqbal Sengaji didampingi Kasat Reskrim AKP Sony Rizky Anugrah dan Kapolsek Kapuas Barat Ipda Eko Sutrisno di Mapolres Kapuas, Selasa (6/8/2019) siang.
Pihak Polsek Kapuas Barat yang datang ke lokasi pun langsung berupaya memadamkan api.
Selanjutnya setelah api bisa dipadamkan, tersangka pun langsung diamankan dengan barang bukti empat buah korek api batang yang berbungkus kotak warna kuning merah merek angka 1.
"Sementara, yang bersangkutan akan disangkakan Pasal 25 ayat (1) jo Pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan atau Lahan," pungkasnya. (Tribunkalteng.com/Fadly SR)
Berita Terkait