Syarat Hewan Kurban Idul Adha dan Cara Memotong Hewan Kurban yang Benar, Menurut MUI HSS
Syarat Hewan Kurban Idul Adha dan Cara Memotong Hewan Kurban yang Benar, Menurut MUI HSS
Penulis: Hanani | Editor: Royan Naimi
2. Satu ekor sapi atau kerbau bisa untuk tujuh orang.
Adapun pelaksanaan waktu pemotongan, dimulai setelah matahari setinggi tombak atau seusai salat Idul Adha 10 Zhulhijah sampai terbenam matahari tanggal 13 zulhijah.
MUI HSS juga merincikan pembagian daging kurban, yang bisa dibagi menjadi tiga bagian, namun tak mesti harus sama rata.
Ketiga bagian tersebut, pertama untuk fakir miskin, kedua untuk dihadiahkan dan ketiga untuk yang berkurban, dan keluarga dengan porsi secukupnya.
Dengan catatan, porsi untuk dihadiahkan dan dikonsumsi sendiri sunat tidak lebih dari sepertiga daging kurban.
“ Meski demikian memperbanyak pemberian kepada fakir miskin lebih diutamakan,”jelas Zaki Mubarak dan Ketua Komisi Fatwa H Abdul Wahid. MUI HSS juga menjelaskan, syarat pemotongan yang benar, yaitu dengan memtong hulqum atau jalan napas dan memotong mari’ atau jalan makanan hewan.
(banjarmasinpost.co.id/hanani)