Syarat Hewan Kurban Idul Adha dan Cara Memotong Hewan Kurban yang Benar, Menurut MUI HSS
Syarat Hewan Kurban Idul Adha dan Cara Memotong Hewan Kurban yang Benar, Menurut MUI HSS
Penulis: Hanani | Editor: Royan Naimi
TRIBUNKALTENG.COM, KANDANGAN - Syarat Hewan Kurban Idul Adha dan Cara Memotong Hewan Kurban yang Benar, Menurut MUI HSS.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hulu Sungai Selatan HSS membuat edaran berupa taushiah tentang Ketentuan Ibadah Kurban pada Idul Adha tanggal 10 Dzulhijah 1440 Hijriah, serta syarata hewan kurban.
Taushiah tersebut sebagai acuan bagi masyarakat muslim di HSS dalam beribadah kurban dan mengetahui syarat hewan kurban.
Ketua Bidang Fatwa HM Zaki Mubarak Lc dan Ketua Komisi Fatwa H Abdul Wahid, dan diketahui Ketua MUI HSS KH M Ridwan Baseri tertangga 29 Juli 2019, MUI memberikan referensi terkait berbagai hal pelaksanaan qurban.
Panduan tersebut, berisi penjelasan kriteria hewan kurban, kondisi hewan yang tidak sah dijadikan kurban.
• Ramalan Zodiak Hari Ini Cancer, Zodiak Hari Rabu 31 Juli 2019, Tertawalah Pisces, Jodoh Aquarius
• Keutamaan Awal Dzulhijjah, Jadwal Puasa Sunnah Bulan Dzulhijjah 2019, Puasa Tarwiyah & Puasa Arafah
Selanjutnya, ketentuan jumlah orang yang berkurban, waktu berkurban, porsi pembagian daging kurban hingga syarat pemotongan hewan kurbannya.
Adapun kriteria hewan kurban, jika domba usianya harus mencapai minimal satu tahun lebihatau sudah berganti giginya (al-jadza).
Sedangkan kambing kacang (maa’z) harus mencapai usia minimal dua tahun lebih. Untuk kerbau dan sapi mencapai usia minimal dua tahun lebih.
“Hewan-hewan tersebut harus dalam kondisi sehat,”kata H Zaki Mubarak.
Mengenai kondisi hewan kurban yang tidak sah dijadikan kurban:
1. Disebutkan, dari ciri fisik jelas dalam kondisi sakit
2. Matanya jelas buta
3. Kaki pincang serta badannya kurus tak berlemak.
Sedangkan ketentuan jumlah orang yang berkurban:
1. Seekor kambing atau domba untuk satu orang
2. Satu ekor sapi atau kerbau bisa untuk tujuh orang.
Adapun pelaksanaan waktu pemotongan, dimulai setelah matahari setinggi tombak atau seusai salat Idul Adha 10 Zhulhijah sampai terbenam matahari tanggal 13 zulhijah.
MUI HSS juga merincikan pembagian daging kurban, yang bisa dibagi menjadi tiga bagian, namun tak mesti harus sama rata.
Ketiga bagian tersebut, pertama untuk fakir miskin, kedua untuk dihadiahkan dan ketiga untuk yang berkurban, dan keluarga dengan porsi secukupnya.
Dengan catatan, porsi untuk dihadiahkan dan dikonsumsi sendiri sunat tidak lebih dari sepertiga daging kurban.
“ Meski demikian memperbanyak pemberian kepada fakir miskin lebih diutamakan,”jelas Zaki Mubarak dan Ketua Komisi Fatwa H Abdul Wahid. MUI HSS juga menjelaskan, syarat pemotongan yang benar, yaitu dengan memtong hulqum atau jalan napas dan memotong mari’ atau jalan makanan hewan.
(banjarmasinpost.co.id/hanani)