Serang Hakim di Ruang Sidang PN Jakarta Pusat, Begini Pengakuan Pengacara yang Kini Jadi Tersangka
Akibat dari pebuatan itu, korban Sunarso mengalami luka dibagian kening sebelah kiri sementara rekannya hakim anggota terkena bagian tangan.
Permasalahan ini pun akhirnya berbuntut panjang karena pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah berkoordinasi dengan ketua Mahkamah Agung untuk melaporkan peristiwa itu dengan berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Pusat.
"Tadi malam langsung dilaksanakan ditindak lanjuti dengan pemeriksaan beberapa orang saksi yang berhubungan dengan perkara tersebut. Dan proses berita acara pemeriksaannya telah dilaksanakan mulai tadi malam," katanya.
Informasi yang didapat oleh Makmur, saat ini yang bersangkutan yakni Desrizal tengah dalam pemeriksaan penyidik Polres Metro Jakarta Pusat terkait tindaknya yang melakukan kekerasan kepada Majelis Hakim saat proses persidangan.
"Informasi yang kita dapat dari teman teman polres jakarta pusat bahwa sekarang yang bersangkutan dalam keadaan ditahan sekarang oleh penyidik," katanya.
Tiba-Tiba
Sebelumnya Ketua Majelis Hakim Sunarso mengatakan penganiayaan itu berawal ketika dirinya membacakan putusan nomor 223/pdtg/2018/pn Jakarta Pusat sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat dipenghujung pembacaan putusan tersebut tiba-tiba, ia dihampiri oleh seorang pengacara pengugat yang langsung menyambetkan ikan pinggang ke arah muka hingga mengenai dahi.
"Saya juga tidak tahu karena saya kan menunduk ya membaca putusan itu tiba-tiba kuasa dari penggugat itu menghampiri kami dengan menyabet memakai ikat pinggangnya," kata Sunarso, Kamis (18/7/2019).
Ketika itu tak hanya dirinya saja yang terkena sebetan yang dilakukan oleh pelaku, namun seorang anggota majelis hakim Duta Baskara sebanyak dua kali. Setelah itu ia pun akhirnya menskor pesidangan.
Sedangkan pelaku pun langsung diamankan oleh petugas keamanan persidangan dan langsung dibawa oleh Polsek Kemayoran Jakarta Pusat.
Sunarso mengaku tak mengetahui tujuan pelaku melakukan tindakan yang tentu menganggu jalannya persidangan. Padahal saat persidangan tidak ada kata-kata yang menyinggung.
"Itu termasuk contempt of court. Contempt of court itu membuat keonaran atau ketidaktertiban dari persidangan pengadilan," katanya.
Ia pun mengaku sudah membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Pusat. Ia mengaku tak mengetahui keberadaan pelaku saat ini karena setelah diamankan petugas, ada petugas kepolisian yang membawa pelaku.
"Kami laporkan sesuai dengan prosedur hukum yakan. Karena kalau ini kan bukan masalah pribadi. Kalau pribadi sih saya mungkin bisa memaafkan tapi kalau lembaga ini kan sudah bicara masalah kelembagaan," ujarnya.
Kejadian ini menurutnya pertama kali dirasakan selama dirinya bekerja dilembaga pengadilan, dengam kejadian ini dirinya berharap dapat menjadi pembelajaran bagj advokat-advokat untuk menjujung tinggi profesionalisme.
"Saya sekian tahun berpuluh-puluh tahun baru ini. Untuk pembelajaran teman-teman advokat ya untuk tetap menjunjung tinggi profesionalisme. Kalau putusan kami itu kan pasti ada pihak yang merasa kalah, merasa menang kan pasti seperti itu putusan pengadilan itu," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com