Serang Hakim di Ruang Sidang PN Jakarta Pusat, Begini Pengakuan Pengacara yang Kini Jadi Tersangka
Akibat dari pebuatan itu, korban Sunarso mengalami luka dibagian kening sebelah kiri sementara rekannya hakim anggota terkena bagian tangan.
TRIBUNKALTENG.COM - Dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang pengacara bernama Desrizal Chaniago yang dialami dua hakim di PN Jakarta Pusat, memasuki tahap penyidikan di Polres Metro Jakarta Pusat.
Hasil pemeriksaan sementara berdasarkan visum yang diberikan oleh korban serta CCTV diruang sidang, Desrizal ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 2 tahun penjara.
"Hasil bukti petunjuk visum kami menetepan D sebagai tersangka dan sekaligus melakukan penahaan dengan persangkaan pasal 351 ancamannya 2 tahun 8 bulan. Atau pasal 212 KUHP," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Harry Kurniawan, Jumat (19/7/2019).
Menurut Harry, kejadian itu terjadi pada Kamis (18/7) disalah satu ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketika tengah berjalanya sidang, secara tiba-tiba Desrizal bangkit dari kursinya, lalu mengeluarkan ikat pinggangya dan pengayungkan kepada korban.
• Mustofa Nahrawardaya Jadi Tersangka Hoaks Penganiayaan di Kampung Bali, BPN Berikan Bantuan Hukum
• International Champions Cup 2019 - Petang Ini, Inter Milan Vs Manchester United, Berikut Prediksinya
• Mulai Masuk Asrama, Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Jamaah Calon Haji Kalteng
Akibat dari pebuatan itu, korban Sunarso mengalami luka di bagian kening sebelah kiri sementara rekannya hakim anggota terkena bagian tangan.
Selanjutnya pelaku pun berhasil diamankan oleh petugas keamanan PN Jakpus.
Dari hasil keterangan sementara berdasarkan pemeriksan tersangka, Desrizal kesal dan emosi atas hasil putusan yang dibacakan oleh majelis Hakim dalam sidang perkara perdata tersebut.
Tersangka mengaku kesal karena hasilnya tidak sesuai harapan.
"Menurut keterangan tersangka D bahwa tersangka kesal, marah yang dibacakan itu tidak sesuai dengan harapannya. Ini motifnya masih kita dalami kembali," katanya.
Harry, mengaku masih menjalani pemeriksaan terhadap tersangka atas kejadian ini, bahkan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait mengenai kasus ini termasuk PN Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung.
"Masih kita dalami karena ini kan baru 1x24 jam dan saat ini masih kita dalami lagi proses selanjutnya. Tentunya nanti akan koordinasi dengan pihak-pihak terkait hal ini," ucapnya.
Sebelumnya Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur mengatakan pengacara TW, Desrizal Chaniago sempat menujukan sikap arogan saat proses jalannya sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketika itu Majelis Hakim yang mempimpin jalannya persidangan Sunarso tengah membacakan pertimbangan hukum dalam perkara tersebut. Kasus itu mengantongi nomor 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst.
Duduk sebagai penggugat Tommy Winata serta tergugat PT Geria Wijaya Prestige.
"Sebelumnya pun yang bersangkutan terkadang menunjukkan sikap arogannya atau tidak bersahabat ya di ruang sidang. Tapi setiap kali yang bersangkutan menunjukan sikap begitu, ketua majelis memimpin sidang perkara itu memberikan penjelasan kepadanya untuk menghormati persidangan," kata Makmur, Jumat (19/7/2019).