Serang Hakim di Ruang Sidang PN Jakarta Pusat, Begini Pengakuan Pengacara yang Kini Jadi Tersangka

Akibat dari pebuatan itu, korban Sunarso mengalami luka dibagian kening sebelah kiri sementara rekannya hakim anggota terkena bagian tangan.

Editor: Mustain Khaitami
Tribunnews.com
Ilustrasi - Serang Hakim di Ruang Sidang PN Jakarta Pusat, Begini Pengakuan Pengacara yang Kini Jadi Tersangka 

TRIBUNKALTENG.COM - Dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang pengacara bernama Desrizal Chaniago yang dialami dua hakim di PN Jakarta Pusat, memasuki tahap penyidikan di Polres Metro Jakarta Pusat.

Hasil pemeriksaan sementara berdasarkan visum yang diberikan oleh korban serta CCTV diruang sidang, Desrizal ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 2 tahun penjara.

"Hasil bukti petunjuk visum kami menetepan D sebagai tersangka dan sekaligus melakukan penahaan dengan persangkaan pasal 351 ancamannya 2 tahun 8 bulan. Atau pasal 212 KUHP," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Harry Kurniawan, Jumat (19/7/2019).

Menurut Harry, kejadian itu terjadi pada Kamis (18/7) disalah satu ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketika tengah berjalanya sidang, secara tiba-tiba Desrizal bangkit dari kursinya, lalu mengeluarkan ikat pinggangya dan pengayungkan kepada korban.

Mustofa Nahrawardaya Jadi Tersangka Hoaks Penganiayaan di Kampung Bali, BPN Berikan Bantuan Hukum

International Champions Cup 2019 - Petang Ini, Inter Milan Vs Manchester United, Berikut Prediksinya

Mulai Masuk Asrama, Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Jamaah Calon Haji Kalteng

Akibat dari pebuatan itu, korban Sunarso mengalami luka di bagian kening sebelah kiri sementara rekannya hakim anggota terkena bagian tangan.

Selanjutnya pelaku pun berhasil diamankan oleh petugas keamanan PN Jakpus.

Dari hasil keterangan sementara berdasarkan pemeriksan tersangka, Desrizal kesal dan emosi atas hasil putusan yang dibacakan oleh majelis Hakim dalam sidang perkara perdata tersebut.

Tersangka mengaku kesal karena hasilnya tidak sesuai harapan.

"Menurut keterangan tersangka D bahwa tersangka kesal, marah yang dibacakan itu tidak sesuai dengan harapannya. Ini motifnya masih kita dalami kembali," katanya.

Harry, mengaku masih menjalani pemeriksaan terhadap tersangka atas kejadian ini, bahkan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait mengenai kasus ini termasuk PN Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung.

"Masih kita dalami karena ini kan baru 1x24 jam dan saat ini masih kita dalami lagi proses selanjutnya. Tentunya nanti akan koordinasi dengan pihak-pihak terkait hal ini," ucapnya.

Sebelumnya Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur mengatakan pengacara TW, Desrizal Chaniago sempat menujukan sikap arogan saat proses jalannya sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketika itu Majelis Hakim yang mempimpin jalannya persidangan Sunarso tengah membacakan pertimbangan hukum dalam perkara tersebut. Kasus itu mengantongi nomor 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst.

Duduk sebagai penggugat Tommy Winata serta tergugat PT Geria Wijaya Prestige.

"Sebelumnya pun yang bersangkutan terkadang menunjukkan sikap arogannya atau tidak bersahabat ya di ruang sidang. Tapi setiap kali yang bersangkutan menunjukan sikap begitu, ketua majelis memimpin sidang perkara itu memberikan penjelasan kepadanya untuk menghormati persidangan," kata Makmur, Jumat (19/7/2019).

Permasalahan ini pun akhirnya berbuntut panjang karena pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah berkoordinasi dengan ketua Mahkamah Agung untuk melaporkan peristiwa itu dengan berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Pusat.

"Tadi malam langsung dilaksanakan ditindak lanjuti dengan pemeriksaan beberapa orang saksi yang berhubungan dengan perkara tersebut. Dan proses berita acara pemeriksaannya telah dilaksanakan mulai tadi malam," katanya.

Informasi yang didapat oleh Makmur, saat ini yang bersangkutan yakni Desrizal tengah dalam pemeriksaan penyidik Polres Metro Jakarta Pusat terkait tindaknya yang melakukan kekerasan kepada Majelis Hakim saat proses persidangan.

"Informasi yang kita dapat dari teman teman polres jakarta pusat bahwa sekarang yang bersangkutan dalam keadaan ditahan sekarang oleh penyidik," katanya.

Tiba-Tiba

Sebelumnya Ketua Majelis Hakim Sunarso mengatakan penganiayaan itu berawal ketika dirinya membacakan putusan nomor 223/pdtg/2018/pn Jakarta Pusat sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat dipenghujung pembacaan putusan tersebut tiba-tiba, ia dihampiri oleh seorang pengacara pengugat yang langsung menyambetkan ikan pinggang ke arah muka hingga mengenai dahi.

"Saya juga tidak tahu karena saya kan menunduk ya membaca putusan itu tiba-tiba kuasa dari penggugat itu menghampiri kami dengan menyabet memakai ikat pinggangnya," kata Sunarso, Kamis (18/7/2019).

Ketika itu tak hanya dirinya saja yang terkena sebetan yang dilakukan oleh pelaku, namun seorang anggota majelis hakim Duta Baskara sebanyak dua kali. Setelah itu ia pun akhirnya menskor pesidangan.

Sedangkan pelaku pun langsung diamankan oleh petugas keamanan persidangan dan langsung dibawa oleh Polsek Kemayoran Jakarta Pusat.

Sunarso mengaku tak mengetahui tujuan pelaku melakukan tindakan yang tentu menganggu jalannya persidangan. Padahal saat persidangan tidak ada kata-kata yang menyinggung.

"Itu termasuk contempt of court. Contempt of court itu membuat keonaran atau ketidaktertiban dari persidangan pengadilan," katanya.

Ia pun mengaku sudah membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Pusat. Ia mengaku tak mengetahui keberadaan pelaku saat ini karena setelah diamankan petugas, ada petugas kepolisian yang membawa pelaku.

"Kami laporkan sesuai dengan prosedur hukum yakan. Karena kalau ini kan bukan masalah pribadi. Kalau pribadi sih saya mungkin bisa memaafkan tapi kalau lembaga ini kan sudah bicara masalah kelembagaan," ujarnya.

Kejadian ini menurutnya pertama kali dirasakan selama dirinya bekerja dilembaga pengadilan, dengam kejadian ini dirinya berharap dapat menjadi pembelajaran bagj advokat-advokat untuk menjujung tinggi profesionalisme.

"Saya sekian tahun berpuluh-puluh tahun baru ini. Untuk pembelajaran teman-teman advokat ya untuk tetap menjunjung tinggi profesionalisme. Kalau putusan kami itu kan pasti ada pihak yang merasa kalah, merasa menang kan pasti seperti itu putusan pengadilan itu," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved