Kasus Suap PLTU Riau-1, Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 150 Juta
Vonis hukuman 3 tahun penjara dijatuhkan kepada terdakwa kasus suap PLTU Riau-1, Idrus Marham, Selasa (23/4/2019).
TRIBUNKALTENG.COM - Vonis hukuman 3 tahun penjara dijatuhkan kepada terdakwa kasus suap PLTU Riau-1, Idrus Marham, Selasa (23/4/2019).
Idrus Marham yang pernah menjabat Menteri Sosial juga didenda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama,"
Selama sidang, Idrus Marham pun beberapa kali geleng-geleng kepala saat hakim anggota membeberkan fakta persidangan.
• Idrus Marham Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Diduga Menerima Janji 1,5 Juta Dolar AS
• Berdandan ala Pocong dan Beraksi di Jalan, Sekelompok Remaja Ini Nyaris Dihajar Warga
• Sepuluh Jabatan di Pemprov Kalteng Kosong, Lelang Jabatan Akan Dibuka, Berminat?
Pada sidang vonis kasus suap PLTU Riau-1 ini, hakim anggota menyebutkan kondisi yang memberatkan kasus Idrus Marham.
Keadaan yang memberatkan terdakwa, yakni tindakan yang bertentangan dengan program pemerintah yang gencar dalam memberantas korupsi.
Selain itu, terdakwa pun tak mengakui perbuatannya.
Kemudian, ada pula hal lain yang meringankan kasus Idrus Marham
Kondisi meringankan terdakwa adalah terdakwa sopan selama persidangan, terdakwa tak menikmati hasil korupsi dan belum pernah dihukum.
Sebelum sidang vonis dimulai, Idrus Marham menyampaikan harapannya untuk bebas dari hukuman.
"Harus ada keberanian menuntut bebas," ujarnya dikutip dari Tribunnews.
Namun, setelah vonis dibacakan majelis hakim, Idrus Marham pun berkonsultasi dengan kuasa hukum apakah akan menerima atau menolak vonis tersebut.
Kemudian, tim kuasa hukumnya memutuskan untuk berpikir-pikir dulu selama tujuh hari.
Sebelumnya, Idrus Marham dituntut lima tahun penajra oleh jaksa KPK.
Selain itu, ia pun dituntut bayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dikutip dari Kompas.com, dalam tuntutan jaksa KPK, Idrus Marham disebut terbukti menerima suap.
Suap tersebut senilai Rp 2,250 miliar.
Uang tersebut berasal dari Johannes Budisutrisno Kotjo.
Johannes Budisutrisno Kotjo merupakan pemegang saham di Blackgold Natural Resources Limited.
Terkait kasus ini, Johannes memberikan uang agar bisa dibantu Eni Maulani Saragih, Wakil Ketua Komosi VII DPR RI yang didakwa bersama Idrus Marham.
Uang itu untul melancarkan Johannes mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.
Jaksa KPK menyebut, Idrus Marham mengetahui Johannes menyerahkan uang kepada Eni Maulani Saragih.
Pada sidang vonis hari ini pun, hakim menyebut Eni sempat meminta uang pada Johannes untuk keperluan Pilkada suaminya.
Kemudian, Idrus Marham pun disebut meminta Johannes untuk membantu Eni.
"Tolong adek saya ini dibantu untuk Pilkada," kata Hakim menirukan percakapan Idrus Marham dengan Johannes.
Mundur dari Mensos
Akibat ditetapkan jadi tersangka atas kasus suap PLTU Riau-1, Idrus Marham pun mengundurkan diri dari jabatan Menteri Sosial.
Ia sempat menjadi sorotan ketika resmi mundur pada 24 Agustus 2018.
Idrus Marham mengaku, memutuskan mengundurkan diri atas pertimbangan tertentu.
Ia menyebut hal itu dilakukan agar menjaga kehormatan Presiden Jokowi.
Selain itu, ia pun mengkau tak ingin kasusnya ini menjadi beban bagi presiden.
"Agar tidak menjadi beban bagi Presiden dan sekaligus tidak ingin mengganggu konsentrasi Bapak Presiden dalam tugas sehari-hari yang tidak ringan," ujarnya.
Idrus Marham pun memutuskan untuk fokus menjalani proses hukum dengan KPK.
Pengunduran diri Idrus Marham ini pun mengundang apresiasi.
Satu di antaranya dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi).
Peneliti Formappi Lucius Karus menyebut, Idrus Marham menunjukkan bukti yang tak mau memanfaatkan kekuasaan saat terlibat kasus korupsi.
Ia menyebut, sangat langka ada elite politik yang secara sukarela melepaskan kekuasaannya dalam kondisi terpejit kasus.
"Apresiasi tentu kami berikan kepada Idrus. Sangat langka di Indonesia ini elite kekuasaan begitu cepat melepaskan kekuasaan secara sukarela, tidak ingin memanfaatkan kekuasaan itu untuk melindungi diri," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul BREAKING NEWS: Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap PLTU Riau-1, Geleng-geleng Kepala, http://jabar.tribunnews.com/2019/04/23/breaking-news-idrus-marham-divonis-3-tahun-penjara-kasus-suap-pltu-riau-1-geleng-geleng-kepala?page=all