Kasus Suap PLTU Riau-1, Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 150 Juta
Vonis hukuman 3 tahun penjara dijatuhkan kepada terdakwa kasus suap PLTU Riau-1, Idrus Marham, Selasa (23/4/2019).
Selain itu, ia pun mengkau tak ingin kasusnya ini menjadi beban bagi presiden.
"Agar tidak menjadi beban bagi Presiden dan sekaligus tidak ingin mengganggu konsentrasi Bapak Presiden dalam tugas sehari-hari yang tidak ringan," ujarnya.
Idrus Marham pun memutuskan untuk fokus menjalani proses hukum dengan KPK.
Pengunduran diri Idrus Marham ini pun mengundang apresiasi.
Satu di antaranya dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi).
Peneliti Formappi Lucius Karus menyebut, Idrus Marham menunjukkan bukti yang tak mau memanfaatkan kekuasaan saat terlibat kasus korupsi.
Ia menyebut, sangat langka ada elite politik yang secara sukarela melepaskan kekuasaannya dalam kondisi terpejit kasus.
"Apresiasi tentu kami berikan kepada Idrus. Sangat langka di Indonesia ini elite kekuasaan begitu cepat melepaskan kekuasaan secara sukarela, tidak ingin memanfaatkan kekuasaan itu untuk melindungi diri," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul BREAKING NEWS: Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap PLTU Riau-1, Geleng-geleng Kepala, http://jabar.tribunnews.com/2019/04/23/breaking-news-idrus-marham-divonis-3-tahun-penjara-kasus-suap-pltu-riau-1-geleng-geleng-kepala?page=all