Kasus Suap PLTU Riau-1, Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 150 Juta
Vonis hukuman 3 tahun penjara dijatuhkan kepada terdakwa kasus suap PLTU Riau-1, Idrus Marham, Selasa (23/4/2019).
Dikutip dari Kompas.com, dalam tuntutan jaksa KPK, Idrus Marham disebut terbukti menerima suap.
Suap tersebut senilai Rp 2,250 miliar.
Uang tersebut berasal dari Johannes Budisutrisno Kotjo.
Johannes Budisutrisno Kotjo merupakan pemegang saham di Blackgold Natural Resources Limited.
Terkait kasus ini, Johannes memberikan uang agar bisa dibantu Eni Maulani Saragih, Wakil Ketua Komosi VII DPR RI yang didakwa bersama Idrus Marham.
Uang itu untul melancarkan Johannes mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.
Jaksa KPK menyebut, Idrus Marham mengetahui Johannes menyerahkan uang kepada Eni Maulani Saragih.
Pada sidang vonis hari ini pun, hakim menyebut Eni sempat meminta uang pada Johannes untuk keperluan Pilkada suaminya.
Kemudian, Idrus Marham pun disebut meminta Johannes untuk membantu Eni.
"Tolong adek saya ini dibantu untuk Pilkada," kata Hakim menirukan percakapan Idrus Marham dengan Johannes.
Mundur dari Mensos
Akibat ditetapkan jadi tersangka atas kasus suap PLTU Riau-1, Idrus Marham pun mengundurkan diri dari jabatan Menteri Sosial.
Ia sempat menjadi sorotan ketika resmi mundur pada 24 Agustus 2018.
Idrus Marham mengaku, memutuskan mengundurkan diri atas pertimbangan tertentu.
Ia menyebut hal itu dilakukan agar menjaga kehormatan Presiden Jokowi.