Kabar Kalimantan

1,9 Kg Sabu dan 2 Kg Ganja Diamankan, Petugas Ditresnarkoba Tangkap 4 Tersangka

Kombes Pol Gembong Yudha menuturkan pengungkapan tindak pidana narkotika ini yang melibatkan empat tersangka yakni tiga pria dan satu orang perempuan.

Editor: Mustain Khaitami
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ HADI SUDIRMANSYAH
Dua tersangka narkoba saat di amankan anggota Ditresnarkoba Polda Kalbar. 

TRIBUNKALTENG.COM, PONTIANAK - Diduga kuat sebagai bagian dari jaringan internasional, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 1,9 Kg dan 2 Kg ganja kering pada akhir Desember 2018 kemarin.

Direktur Resnarkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Gembong Yudha menuturkan pengungkapan tindak pidana narkotika ini yang melibatkan empat tersangka yakni tiga pria dan satu orang perempuan.

"Empat tersangka ini di amankan dari dua lokasi, yakni Gg Sunan Kalijaga, Tanjung Hulu Pontianak Timur dan Gg Bukit Raya Sui Jawi Pontianak Barat pada 28-29 Desember 2018 kemarin," ujar Gembong, Jumat (4/1/2019) sore.

Dikatakannya, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mengetahui rumah di Jl Ya' M Sabran Gg Sunan Kalijaga di Tanjung Hulu sering menjadi tempat transaksi narkoba

Mahasiswi Janda 22 Tahun Ditikam 8 Kali, Terungkap Fakta Prostitusi Online dan Jaringan Narkoba

Mahasiswi Samarinda Dipukul Saat Salat di Masjid, Begini Kondisinya Terkini

Dir Resnarkoba yang didampingi KBO Ditresnarkoba AKBP Adi Tri menyebutkan, setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota Ditresnarkoba Polda Kalbar melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil melakukan pengungkapan.

Lokasi pertama di Jl Ya' M Sabran Gg Sunan Kalijaga Tanjung Hulu pada Jumat (28/1/2018) sekitar pukul 21.30 diamankan tiga orang dan lokasi kedua di Sui Jawi Gg Bukit Raya Pontianak Barat pada Sabtu (29/1/2018) sekitar pukul 01.40 WIB.

AKBP Adi Tri menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan akhirnya tertangkap dua tersangka pria berinisial PA (38) dan perempuan berinisal TS (27) asal Indramayu Jawa Barat.

"Dari dua orang ini di amankan satu paket sedang dan satu paket kecil yang di duga kuat narkoba jenis sabu dengan total berat sekitar 100 gram," kata AKBP Adi Tri.

Lanjutnya, selain itu juga diamankan perlengkapan alat hisap narkoba, tiga unit HP merk Samsung dan Oppo serta uang tunai Rp 1.529.000 milik kedua tersangka yang diamankan.

Setelah dilakukan pengembangan, seorang pra berinisial HS (30) warga Jl Ya M Sabran Tanjung Hulu yang merupakan saudara sepupu dari PA, juga diamankan. Pasalnya saat digeledah di temukan narkoba jenis sabu dengan berat 0,5 gram. “Selanjutnya di lakukan penyitaan dua unit HP dan satu unit sepeda motor," ujar AKBP Adi.

Lanjutnya, pada malam itu juga di lakukan pengembangan di sebuah rumah yang berada di Jl H Rais A Rahman Gg Bukit Raya Pontianak Barat dan diamankan JM (41) warga Tambelan Sampit Pontianak Timur. Dalam tas ranselnya ditemukan tiga bungkus plastik bening dan alumunium foil yang diduga kuat berisikan sabu seberat 1.8 Kg

"Selain itu juga di temukan 4 paket yang di bungkus plastik lakban hitam dan coklat yang diduga kuat narkoba jenis tanaman yakni Ganja," terang AKBP Adi.

Dikatakannya lagi, Tak hanya itu juga di temukan satu plastik klip yang berisikan tiga butir pil ekstasi , serta lembaran sisa alumunium foil.

"Dari JM juga kita sita uang tunai diduga hasil penjualan narkotika, sebesar Rp 38.250.000, 4 unit HP merk nokia, iphone, Oppo dan Samsung serta satu unit mobil nissan juke bernopol KB 1940 HP,"jelasnya.

Mereka mengaku narkoba yang mereka edarkan untuk kota Pontianak dan sekitarnya, dan diduga kuat mendapatkan narkotika jenis sabu berasal dari Malaysia.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved