Kabar Kalbar

Warga Demo Gubernur Kalbar, Sampaikan 7 Tuntutan Ini

Sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Penegak Demokrasi Kalimantan Barat gelar aksi damai

Editor: Hari Widodo
tribun pontianak/anesh viduka
Sejumlah warga menggelar aksi unjuk rasa di kantor Gubernur Kalimantan Barat, Jalan A Yani, Pontianak, Senin (8/10/2018) sekira pukul 10.00 WIB. 

Pertama, Gubernur harus taat asas dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai Gubernur tidak boleh menyimpang.

Baca: Khabib Nurmagomedov Ngamuk dan Permalukan McGregor Usai Keluarga Dihina, Lihat Videonya

Baca: Batal Tampil di Pesta Rakyat Porda Bogor, Nissa Sabyan ‘Diserbu’ Warganet

“Kedua, bahwa Gubernur dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya tidak boleh diskriminatif dan harus adil kepada seluruh kabupaten yang ada di Kalimantan Barat dan memperhatikan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Pemerintah berkewajiban untuk melakukan penegakan pemenuhan dan pemajuan HAM,” katanya.

Sejumlah warga menggelar aksi unjuk rasa di kantor Gubernur Kalimantan Barat, Jalan A Yani, Pontianak, Senin (8/10/2018) sekira pukul 10.00 WIB.
Sejumlah warga menggelar aksi unjuk rasa di kantor Gubernur Kalimantan Barat, Jalan A Yani, Pontianak, Senin (8/10/2018) sekira pukul 10.00 WIB. (tribunpontianak/anesh viduka)

Tuntutan ketiga, Gubernur Kalbar adalah gubernur untuk semua suku, agama, ras dan golongan jadi harus mampu merangkul semua suku, agama, ras dan golongan serta tidak boleh membeda-bedakan dalam segala hal, serta mampu mengadvokasi, memberikan perlindungan dan memberi pelayanan kepada semua sebagaimana kehendak Pasal 18 huruf (d) UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Keempat, Gubernur harus berdamai dengan Sekda M Zeet Hamdy Assovie. Selanjutnya tidak membawa-bawa persoalan pribadi dalam pemerintahan, serta mengembalikan M Zeet Hamdy Assovie ke tempat semula, serta mampu membangun komunikasi yang baik dengan pemerintah pusat dan bupati serta penyelenggara negara lainnya,” pintanya.

 Asdi menimpali desakan kelima yakni Gubernur harus mendukung semua pembangunan di Kabupaten Landak, Kabupaten Bengkayang dan kabupaten lainnya, serta tidak memotong APBD 2018 yang telah disahkan oleh DPRD Provinsi Kalimantan Barat.

Baca: Napoli Tempel Terus Juventus di Puncak Klasemen, Berikut Hasil Lengkap Liga Italia di Pekan ke-8

“Keenam, Gubernur tidak boleh sewenang-wenang dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor Gubernur karena tanpa mereka proses pelayanan tidak akan berjalan dengan maksimal dan baik,” terangnya.

Poin ketujuh, bahwa Surat Gubernur Kalbar Nomor:800/1646/BKD Tanggal 18 September 2018 yang ditandatangani oleh Gubernur bertentangan serta tidak sesuai dengan kehendak Pasal 162 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dan Gubernur harus mempelajari UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Manajemen PNS secara baik dan benar.

 “Pernyataan sikap ini dibuat dan harus dilihat sebagai kontribusi masyarakat dalam mewujudkan dan mengawal proses pembangunan, serta pembangunan demokrasi di Kalbar,” pungkasnya. (*)

 Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Sekelompok Massa Sampaikan 7 Tuntutan Kepada Gubernur Kalbar Sutarmidji
(Penulis: Rizky Prabowo Rahino)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved