Berita HSU

Pemenggal Kepala Nenek Lahbaniah Bakal Dites Kejiwaan

Lahmudin alias Udin (26)pembunuh nenek Lahbaniah alias Julak wanita berusia 67 tahun bakal menjalani tes kejiwaan.

Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/reni kurniawati
Wakil bupati HSU, Husairi Abdi Lc, menasehati pelaku pembunuhan agar bertaubat 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI – Lahmudin alias Udin (26) pelaku pembunuhan sadis terhadap nenek Lahbaniah alias Julak wanita berusia 67 tahun dengan memenggal kepala korban hingga putus bakal menjalani tes kejiwaan.

Hal ini dilakukan Polres HSU untuk mengetahui kondisi mental dan kejiwaan warga Desa Bararawa Kecamatan Paminggir tersebut.

Kepada petugas yang memeriksanya Udin mengakui dirinya memang sengaja membawa parang dari rumah. Sebelum kejadian itu, awalnya dia meminta istrinya untuk pulang dari rumah Julak namun saat itu istrinya ternyata menolak.

Dia pun kemudian meminta  untuk dipijat namun karena Julak enggan karena mengaku sedang kurang fit akhirnya semakin membuatnya emosi.

Baca: Tahu Anaknya Konsumsi Narkoba, Begini Cerita Ibunda Pelajar Terindikasi Narkoba

Baca: Ini Pujian Gus Dur Tentang Sosok Prabowo Yang Diungkapkan Said Aqil

 Masalah sepele memang namun karena amarah Udin langsung menebaskan parang yang telah dibawanya ke leher Julak sebanyak dua kali hingga putus dan membuang kepala korban ke sungai.

“Setelah itu saya menaikkan bendera dan menganyikan Indonesia Raya sebelum warga datang dan mengikat saya,” ujarnya. Udin mengaku menyesal dan pasrah dengan hukuman yang bakal dijalaninya.

Udin memiliki catatan kejahatan sebelumnya yaitu melakukan pencurian dan menjalani hukuman selama lima bulan. 

KBO Reskrim Ipda Riyanda Putra S.Tr.K mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan kejiwaan. Penangkapan tersangka merupakan operasi tangkap tangan dan saat melakukan pemeriksaan awal memang seperti tidak ada penyesalan atas perbuatan yang dilakukan.

 Ipda Riyanda menambahkan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Psikolog dan minggu depan akan dilaksanakan prarekon.

“Tes kejiwaan akan dilakukan dua hingga tiga kali karena merupakan kasus yang menonjol, dan memerlukan beberapa saksi ahli. Kalau dilihat saat pemeriksaan pertama setelah tersangka diamankan seperti tidak merasa bersalah meskipun mengungkapkan penyesalan,” ujarnya.

Baca: Pj Bupati Kapuas Kukuhkan 70 Anggota Paskibra

 Tersangka juga menjalani pemeriksaan tes urin dan tes darah hasilnya negatif narkoba, sehingga tersangka melakukan aksinya tidak dibawah pengaruh obat obatan. Hal ini disampaikan  pada saat konferensi pers operasi Antik Intan yang dilaksankan di Mapolres HSU.

Hadir dalam acara itu, Wakil Bupati HSU Husairi Abdi Lc, Ketua DPRD HSU H Sahrujani, Kepala BPN, Kajari HSU, dan Dandim 1001 Amuntai.

Husairi Abdi juga sempat memberikan nasehat kepada tersangka Udin untuk bisa bertaubat dan mendekatkan diri kepada Allah.

“Jangan sampai tertinggal sholat, bertaubat dan menyesali perbuatan, gunakan sisa usia sebaik baiknya dan jangan sampai mengulangi kejahatan,” ungkapnya.

 Sebelumnya pada Minggu (29/07/2018) pukul 18.30 wita terjadi tindak pembunuhan. Jasad korban atas nama Korban Lahbaniah alias Julak wanita berusia 67 tahun tergeletak dengan kondisi mengenaskan di depan rumah korban. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved