Kabar Kalimantan
Tegur Siswanya Main Hape di Kelas, Bu Guru Malah Dilempar Ponsel dan Kursi
Mungkin pelaku tersinggung sehingga melemparkan kursi dan Nuzul juga secara reflek menghempaskan Hp pelaku.
Editor:
Mustain Khaitami
Tribun Pontianak/Syahroni
Nuzul Kurniawati yang menjadi korban pemukulan siswanya di SMP Darussalam, Jalan Tani Pontianak Timur saat mendapatkan perawatn medis di RSUD dr Soedarso, Kamis (8/3/2018).
Ketentuan ini, lanjut Devi telah diatur dialam perundang-undangan sehingga boleh dilakukan,
"UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak membolehkannya," jelasnya.
Dalam hukum, jelasnya, setiap orang bisa terjerat pidana dan kebal hukum.
"Biar di bawah umur juga tidak bisa semena-mena. Dan jg biar semua org tdk memanfaatkan celah umur utk melakukan perbuatan melawan hukum," ujarnya.
Ia juga berharap kepada pihak yang berwajib untuk memproses kasus ini lebih seksama.
"Penyidik wajib memahaminya, diversi wajib diupayakan. Tapi jika korban menolak, proses hukum hrs tetap berjalan," pungkasnya. (Tribun Pontianak/Syahroni)
Berita Terkait