Kabar Kalimantan

Tegur Siswanya Main Hape di Kelas, Bu Guru Malah Dilempar Ponsel dan Kursi

Mungkin pelaku tersinggung sehingga melemparkan kursi dan Nuzul juga secara reflek menghempaskan Hp pelaku.

Editor: Mustain Khaitami
Tribun Pontianak/Syahroni
Nuzul Kurniawati yang menjadi korban pemukulan siswanya di SMP Darussalam, Jalan Tani Pontianak Timur saat mendapatkan perawatn medis di RSUD dr Soedarso, Kamis (8/3/2018). 

TRIBUNKALTENG.COM - Kejadian murid melakukan penganiayaan terhadap gurunya kembali terjadi.

Kali ini peristiwa tersebut terjadi di SMP Darussalam Jalan Tani Kecamatan Pontianak Timur, Rabu (7/3/2018) sekitar jam 10.00 WIB.

Kepala SMP Darussalam, Ahmad Bustomi membeberkan terkait kasus penganiayaan yang terjadi di sekolahnya.

Penganiayaan dilakukan oleh seorang murid dengan inisial NF terhadap gurunya Nuzul Kurniawati.

Memang saat kejadian, Bustami sedang tak berada di tempat. Ia hanya menerima laporan dari guru lainnya terhadap peristiwa tersebut.

Pihak sekolah menurutnya melakukan perannya untuk memediasi kedua belah pihak.

Baca: Ingat Kasus Jembatan Mandastana yang Ambruk? Sudah 7 Bulan, Penyidik Masih Lakukan Ini

Ia menceritakan pada awalnya pelaku atas nama NF main Hp saat jam pelajaran Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) dan guru yang mengajar menegurnya namun tak dihiraukan.

Sehingga guru tersebut keluar dan masuk ke ruang guru serta melaporkan kejadian pada guru lainnya yaitu Nuzul Kurniawati.

Nuzul pun pergi ke kelas untuk menasehati pelaku.

Mungkin pelaku tersinggung sehingga melemparkan kursi dan Nuzul juga secara reflek menghempaskan Hp pelaku.

Pelaku kemudian tak terima sehingga mengambil Hp-nya dan melemparkan pada gurunya.

Kapolsek Pontianak Timur, A Hafidz membenarkan terkait adanya laporan penganiayaan murid terhadap seorang guru sekolah Swasta Darussalam yang beralamat di Jalan Tani Pontianak Timur.

Baca: 50 Nomor NIK dan KK Disalahgunakan, Pemerintah Digugat Soal Registrasi Kartu Prabayar

Penganiayaan tersebut dilakukan oleh siswanya sendiri atas nama NF terhadap gurunya Nuzul Kurniawati.

"Memang ada laporan dan kini tengah kita tangani," ucap Kapolsek Pontianak Timur, A Hafidz, Kamis (8/3/2018).

Kapolsek inipun membeberkan jika tersangka yang dilaporkan telah diamankan dan berstatus masih di bawah umur.

Sedangkan korban belum bisa dimintai keterangan lantara masih dilakukan perawatan intensif di RS Soedarso karena mengalami cidera di bagian bawah telinga akibat lemparan HP dan pukulan kursi yang dilayangkan oleh NF.

Guru Korban Aniaya Muridnya Alami Luka di Bagian Telinga

Guru, Nuzul Kurniawati korban pemukulan oleh oknum siswa NF masih terbaring di tempat tidur RS Soedarso, Ruang Jamsostek, Kamis (8/3/2018).

Nuzul harus dirawat lantaran ia mendapat perlakuan yang tak mengenakan dan tak seharusnya dipukul dengan kursi plastik dan dilempar hp oleh muridnya NF yang tengah duduk di kelas VII SMP Darussalam, Jalan Tani Pontianak Timur.

Mulanya NF kesal karena ia dilarang bermain Hp saat jam pelajaran Sejarah Kebudayaan Islam (SKI).

Baca: Bakteri di Melon Kuning Ini Akibatkan Empat Orang Meninggal di Australia, Kementan Tutup Pasokan

Nuzul Kurniawati terbaring di tempat tidur RSUD Dr Soedarso karena cidera dibagian bawah telinga akibat hantaman kursi plastik dan Hp yang dilempar siswa NF padanya, Rabu (7/3/2018) pukul 10.00 WIB.

Harus Ada Sanksi yang Buat Jera Murid Penganiaya Guru

Direktur Yayasan Nandiya Nusantara Kalbar, Devi Tiomana angkat bicara soal kasus penganiayaan murid terhadap seorang guru sekolah Swasta Darussalam yang beralamat di Jalan Tani Pontianak Timur.

Penganiayaan tersebut dilakukan oleh siswanya sendiri atas nama NF terhadap gurunya Nuzul Kurniawati.

Menurutnya harus ada sanksi yang bisa memberikan efek jera terhadap pelaku.

Dengan harapan kejadian tersebut tidak terulang kembali.

"Harus diproses dan titip di Lapas anak biar jadi pembelajaran," ujar Devi kepada tribunpontianak.co.id, Kamis (8/3/2018).

Ketentuan ini, lanjut Devi telah diatur dialam perundang-undangan sehingga boleh dilakukan,

"UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak membolehkannya," jelasnya.

Dalam hukum, jelasnya, setiap orang bisa terjerat pidana dan kebal hukum.

"Biar di bawah umur juga tidak bisa semena-mena. Dan jg biar semua org tdk memanfaatkan celah umur utk melakukan perbuatan melawan hukum," ujarnya.

Ia juga berharap kepada pihak yang berwajib untuk memproses kasus ini lebih seksama.

"Penyidik wajib memahaminya, diversi wajib diupayakan. Tapi jika korban menolak, proses hukum hrs tetap berjalan," pungkasnya. (Tribun Pontianak/Syahroni)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved