Bisnis dan Ekonomi

Aturan Baru, Bawa Masuk Barang dari Luar Negeri Senilai 500 Dolar AS Bebas Bea Masuk

Hal tersebut diatur dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK 04/2010 Pasal 8 tentang Impor Barang

Tayang:
Editor: Mustain Khaitami
TRIBUNNEWS/ADIATMA FAJAR
Loket Garuda Indonesia di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta 

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Penumpang yang membawa barang dari luar negeri boleh berlega hati.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merelaksasi batasan (threshold) pengenaan bea masuk bagi impor barang penumpang.

Hal tersebut diatur dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK 04/2010 Pasal 8 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman.

Relaksasi yang dimaksud, mencakup tiga hal. Pertama, menaikkan thresholdimpor barang penumpang yang dikenakan bea cukai menjadi US$ 500 per orang dari sebelumnya US$ 250 per orang.

Baca: Polwan Ini Digerebek Saat Ngamar, Ada yang Coba Bunuh Diri Sampai Pamer Foto Gituan

Kedua, menghapus threshold untuk keluarga sebesar US$ 1000 per keluarga. Ketiga, menyederhanakan tarif bea masuk impor barang penumpang menjadi tarif tunggal sebesar 10%.

Keempat, menetapkan batas jumlah barang tertentu yang bebas bea masuk sepanjang digunakan untuk keperluan pribadi atau bukan untuk diperdagangkan. Beberapa di antaranya, 10 potong pakaian, dua barang elektronik, dua jam tangan, dan tiga tas.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, revisi PMK tersebut saat ini tengah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham). Beleid itu akan berlaku, "Sejak PMK diundangkan," kata Sri Mulyani, Kamis (28/12).

Lebih lanjut ia menyebut, kenaikan threshold tersebut mempertimbangkan jumlah penumpang yang membawa barang semakin banyak, kelas menengah yang melakukan perjalanan juga semakin banyak, dan pendapatan per kapita Indonesia juga meningkat.

Baca: Tante Mer Layani 30 Lelaki Dalam Dua Bulan, Segini Tarifnya!

Menurut Sri Mulyani, batasan tersebut jauh lebih tinggi dibanding Kamboja yang sebesar US$ 50, Malaysia US$ 125, dan Thailand US$ 285 per orang. Namun, batasan itu masih di bawah Singapura dan China yang masing-masing sebesar US$ 600 dan US$ 764 per orang.

"Tetapi Singapura income per kapitanya jauh di atas kita," kata Sri Mulyani.

Sementara penerapan tarif tunggal, dilakukan dengan mengadopsi tarif bea masuk impor barang penumpang yang diterapkan negara-negara lain. Misalnya, Singapura 7%, Jepang 15%, dan Malaysia 30%.

Meski dibebaskan dari pungutan bea masuk, Sri Mulyani menegaskan bahwa impor barang penumpang ini tetap dikenakan tarif lainnya. Yaitu, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh).

Baca: Pasar Pelita Purukcahu Terbakar, Kantor PT Telkom Ikut Ludes

Sumber: Kontan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved