Kabar Kalsel
Diduga Terkait Utang Miliaran Rupiah, Bupati Balangan Ansharuddin Diperiksa di Polda
Saat dicegat, Asharuddin didampingi penasehat hukumnya M Pazri mengatakan kedatangannya untuk memenuhi panggilan penyidik.
Penulis: Irfani Rahman | Editor: Mustain Khaitami
TRIBUNKALTENG.COM, BANJARMASIN - Bupati Balangan Ansharuddin memenuhi panggilan penyidik Fismondev Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan, Rabu (13/12) sore.
Ansharuddin datang ke Krimsus Polda Kalimantan Selatan beralamat di Aspol Bina Brata di Jalan A Yani Km 4,5 Banjarmasin.
Pantauan reporter Banjarmasinpost.co.id, sekitar pukul 17:40 Wita, Ansharuddin datang menggunakan mobil SUV warna hitam ke Krimsus Polda.
Sebelumnya datang juga penasehat hukumnya M Pazri guna mendampinginya.
Baca: Buku SD Sebut Yerusalem Ibu Kota Israel, Begini Sikap Tegas Dinas Pendidikan
Saat dicegat, Asharuddin didampingi penasehat hukumnya M Pazri mengatakan kedatangannya untuk memenuhi panggilan penyidik.
"Iya, sebagai warga negara yang baik kita ikuti saja proses hukum," paparnya berlalu memasuki ruang Krimsus.
Sementara itu Pazri ditanya apakah memang ada ada hutang piutang antara kliennya dengan H Supian Sauri, mengatakan memang ada.
Menurutnya point kedatangan mereka untuk menjelaskan clear sesuai perjanjian dan jaminan,
Baca: Bawa 511 Penumpang, KM Kelimutu Bertabrakan dengan KM Maju di Perairan Samuda
Apa ada niat untuk mengembalikan pinjaman?, Pazri mengatakan memang niat baik untuk bayar namun sesuai perjanjian itu berangsur dan kliennya mau mengangsur, dan hutangnya bukan hanya dengan kliennya tapi juga dengan wakil.
Ansharuddin tampaknya tak lama memberikan keterangan, sekitar pukul 18;40 Wita ia keluar ruang penyidikan.
Kembali ditanya apa hasil pemeriksaan, bupati mempersilahkan ke penasehat hukumnya.
Pazri mengungkapkan bahwa semua pihak akan bertemu nanti.
"Tidak di sini , karena sifatnya perdata utang piutang nanti di luar," paparnya seraya engatakan pihaknya menghormati proses hukum.
Harapannya memang kasus ini akan selesai intinya berbarengan perdamaian dan pengaduan dicabut oleh pelapor.
Menurutnya paling lambat 31 januari 2018 utang tersebut akan dibayar.
Baca: Meluas, 36 Desa dari Tiga Kecamatan di Kabupaten Kapuas Terdampak Banjir
Ketika ditanya apakah utang itu akan dibayar full? , Pazri mengatakan nanti akan dikomunikasikan ke depan.
Menurut dia, memang ada rencana bayar full ke depan karena namun jatuh tempo per April 2018.
Menurut Pazri hal ini masih dalam pengaduan masyarakat (dumas) menurut persepsi dalam hukum jika damai maka bisa dicabut karena masih dumas dan bukan LP.
Sebelumnya, H Sufian Sauri yang kerap dipanggil Tinghui warga Jalan Rakha RT 001 RT 000 Desa Pekapuran Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara melalui kuasa hukumnya Ernawati melaporkan Anshararuddin dan H Syaifullah ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan karena diduga tak mengembalikan pinjaman uang.
Keduanya telah meminjam uang kepada H Supian Rp 7,5 miliar pada 2015 dan hingga kini tak dikembalikan. (*)