Nasib LPPOM MUI Setelah Sertifikasi Halal BPJPH Resmi Dibentuk di Bawah Kemenag
Bagaimana nasib sertifikat halal atau labelisasi halal, yang selama ini dikeluarkan LPPOM MUI setelah melalui uji laboratorium
Editor:
Mustain Khaitami
Direktur LPPOM MUI Kalsel, Udiantoro menjelaskan terbentuknya BPJPH adalah amahah UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), dalam UU tersebut nanti yang akan menerbitkan sertifikasi halal adalah BPJPH.
Untuk prosesnya, menjadi tiga atap. Pertama, pendaftaran BPJPH. Kedua, proses audit LPPOM MUI, Ketiga, fatwa MUI.
"Jadi tetap nanti meski BPJPH yang menerbitkan, MUI tetap akan memfatwakan. Kalau sudah ada fatwa MUI maka akan diterbitkan sertifikat halal oleh badan," kata Udiantoro.(lis)
Baca Lebih Lengkap di Serambi Ummah Edisi Jumat (20/10/2017)