Kalteng Kita
Tangkap Napi Kabur, Rutan Kapuas Bikin Sayembara Berhadiah Rp 5 Juta, Ini Identitasnya
Sebab masa hukuman yang dijalaninya baru 7 bulan. Sedangkan vonis atau pidana yang dijalaninya 2,2 tahun.
Penulis: Jumadi | Editor: Mustain Khaitami
TRIBUNKALTENG.COM, KUALAKAPUAS - Satu narapidana (napi) Rutan Kapuas, Abdullah Ghani alias Ghani alias Bambang Suharto (40) kabur.
Kepala Rutan Kelas IIB Kualakapuas Husaini menyebutkan, bagi masyarakat yang bisa atau berhasil menangkap Bambang Suharto (40), pelarian Rutan Kapuas bakal mendapatkan bonus Rp 5 juta.
Hal ini disampaikan Husaini melalui percakapan sambungan teleponnya, Kamis (14/9/2017).
Kaburnya Bambang, kata Husaini bukan dibiarkan begitu saja, tetapi beberapa anggotanya, dibantu jajaran Polres Kapuas sedang berusaha untuk mencari keberadaan Bambang yang dikenal licin dan tentunya membuat repot jajaran Rutan Kapuas.
Sebab masa hukuman yang dijalaninya baru 7 bulan. Sedangkan vonis atau pidana yang dijalaninya 2,2 tahun.
Diungkapkan Huisaini, Kasus warga binaan di Rutan Kelas IIB Kapuas yang kabur pada saat dikawal salah satu petugas setempat akan mendapatkan sanksi berat.
Namun sanksi berat yang dimaksud tak dijelaskan dengan rinci. Menurutnya sanksi tersebut patut diberikan kepada yang bersangkutan karena dianggap lalai dan tidak melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar. (TRIBUNKALTENG.COM/jumadi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/tribun-kalteng-napi-kabur_20170914_190357.jpg)