Kabar Kalimantan
Pemilik Sabu 11 Kg Tak Terlacak, Ini Alasan Polisi
Di atas kardus tercantum nama pengirim Hj Siti dengan alamat Perum Griya Persemaian Blok F No. 69, Kelurahan Persemaian, Tarakan Barat.
Hal tersebut diperoleh dari pengakuan penyedia jasa pengiriman, yang menyatakan telah melakukan komunikasi keempat kalinya kepada yang bersangkutan.
Kemungkinan pengiriman pertama hingga ketiga dijadikan uji coba pelaku mengirim barang non narkoba. Setelah yakin, barulah kali keempat ia mencoba menyeludupkan narkoba tersebut dari Tarakan menuju Balikpapan.
Namun sayang rencana tersebut berhasil digagalkan aparat gabungan di Bandara Juwata Tarakan.
"Pada jasa pertama sampai ketiga, pihak penyedia jasa sudah kenal dan berkomunikasi dengan pelaku," kata Kombes Pol Atang Heradi.
Pelaku mengandalkan nomor telepon selular dalam urusan pengiriman dan penerimaan barang tersebut.
Sementara alamat pengirim maupun penerima menggunakan alamat rumah orang lain yang tak ada hubungannya dengan barang tersebut alias alamat bodong.
"Alamat bodong, cuma nomor handphone yang asli. Petugas masih lakukan upaya pengembangan, kendati jaringan sudah terbakar," katanya
Untuk diketahui, 11 kg sabu dibungkus kardus printer itu akan dikirim dengan menggunakan pesawat Lion Air JT-757 tujuan Balikpapan.
Namun saat melewati X-Ray Cargo kardus printer tersebut, memancing kecurigaan petugas Avsec Bandara Juwata Tarakan.
Walaupun dalam manifest barang menyatakan kotak tersebut berisi pakaian dan makanan faktanya saat dibuka terdapat 11 bungkus narkoba golongan 1 jenis sabu.
Barang tersebut ditujukan ke Rudi dengan alamat Jalan Wolter Monginsidi, no 02 RT 29 Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/tribun-kalteng-layar-monitor-di-bandara_20170218_104755.jpg)