Amplop Sudah Jadi Tradisi
Pemerintah akhirnya menetapkan ‘uang terimakasih’ yang biasa diterima penghulu terkait pencatatan nikah masuk dalam katergori
Berangkat dari persoalan itu, masyarakat pun harus mengurus sendiri proses pernikahan ke KUA sesuai aturan. “Nikah harus di KUA kecuali ada kesepakatan,” kata Syaibani.
Dalam satu bulan, pernikahan di wilayahnya hanya terjadi lima kali. Pemberian yang dilakukan masyarakat bervariasi dan pemberian bukan semata-mata hanya untuk petugas tetapi sudah termasuk biaya resmi.
“Biaya pencatatan nikah Rp30 ribu, kalau ada yang bilang sampai Rp 500 ribu itu darimana?” tandasnya.
Menurut dia, tidak semua setiap prosesi pernikahan penghulu diberi amplop. Tidak sedikit pihaknya malah membayarkan pasangan yang nikah.
M Raihan Fuady, penghulu di KUA Tanjung mengatakan pihaknya tidak pernah meminta dan memasang tarif jasa pencatatan nikah. Pemberian uang pada pelaksanaan pernikahan sudah menjadi semacam tradisi di masyarakat.
“Biasanya warga memberi sebagai ucapan terimakasih, dan itu sudah menjadi kebiasaan warga,” ujarnya.
Diakuinya, pemberian dari keluarga yang menikah sedikit membantu keuangannya. Apalagi untuk bekerja dirinya harus menempuh jarak sekitar 60 kilometer setiap harinya. “Kalau pemberian itu dikatakan gratifikasi, mungkin banyak penghulu yang memilih jadi staf saja,” katanya.
Dia menyatakan siap hal ini benar-benar ditetapkan sebagai gratifikasi. Dia berharap jika itu diterapkan harus ada solusi atau kebijakan yang bisa membantu penghulu dan KUA.
(kur/dny)