Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir 31 Desember 2013
Masyarakat kabupaten Kapuas dapat memanfaatkan kesempatan yang diberikan pemerintah untuk segera membayar
Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Edinayanti
TRIBUNKALTENG.COM, KUALAKAPUAS - Masyarakat kabupaten Kapuas dapat memanfaatkan kesempatan yang diberikan pemerintah untuk segera membayar pajak kendaraannya yang sudah mati bertahun-tahun. Karena pada masa pemutihan tidak dikenakan denda sebagai mana mestinya dan kesempatan ini akan berakhir pada 31 Desember 2013.
“Program ini tidak setiap tahun,” ujar Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan tengah, Meida kepada BPost online, Kamis (4/12).
Dikatakannya berdasarkan data, sedikitnya ada 799 kendaraan roda dua dan 40 kendaraan roda empat yang sudah mengurus pemutihan. Karena masih ada kesempatan Meida berharap warga Kapuas bisa menggunakan kesempatan ini sebelum masa pemberlakuan program habis.
Diakuinya program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini memang cukup dinanti masyarakat, hal ini dapat dilihat dari jumlah kendaraan roda 2 dan roda 4 yang telah terdaftar. Namun demikian tidak menutup kemungkinan masih ada warga yang belum mengetahuinya program pemutihan ini.