Pendidikan
Sistem Zonasi, Ini Aturan Baru Penerimaan Siswa Baru TK, SD, SMP, SMA dan SMK, Orangtua Wajib Tahu
Permendikbud ini berlaku untuk jenjang pendidikan TK, SD, SMP, SMA dan SMK 2019, para orangtua wajib tahu aturan baru yang berlaku.
TRIBUNKALTENG.COM - Menteri Pendidikan Muhadjir Effendy pada 31 Desember 2018 menerbitkan Permendikbud nomor 51 tahun 2018 yang mengatur pendaftaran siswa baru.
Permendikbud ini berlaku untuk jenjang pendidikan TK, SD, SMP, SMA dan SMK 2019, para orangtua wajib tahu aturan baru yang berlaku.
Apa saja aturan penerimaan siswa baru TK, SD, SMP, SMA dan SMK 2019 yang berlaku?
Dikutip dari Suar.id, berikut ulasan lengkapnya:
• Zodiak Sabtu 15 Juni 2019, Pisces yang Boros, Optimisme Carpicorn Scorpio Penuh Percaya Diri
PERSYARATAN
Jenjang TK
1.berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A;
2.berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
Jenjang SD
1. 7 (tujuh) tahun;
2. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
“Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun,” bunyi Pasal 7 ayat (2) Permendikbud ini.
Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud, yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, menurut Permendikbud ini, diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
“Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah,” bunyi Pasal 7 ayat (4) Permendikbud ini.
Jenjang SMP