Pendidikan
Sistem Zonasi, Ini Aturan Baru Penerimaan Siswa Baru TK, SD, SMP, SMA dan SMK, Orangtua Wajib Tahu
Permendikbud ini berlaku untuk jenjang pendidikan TK, SD, SMP, SMA dan SMK 2019, para orangtua wajib tahu aturan baru yang berlaku.
TRIBUNKALTENG.COM - Menteri Pendidikan Muhadjir Effendy pada 31 Desember 2018 menerbitkan Permendikbud nomor 51 tahun 2018 yang mengatur pendaftaran siswa baru.
Permendikbud ini berlaku untuk jenjang pendidikan TK, SD, SMP, SMA dan SMK 2019, para orangtua wajib tahu aturan baru yang berlaku.
Apa saja aturan penerimaan siswa baru TK, SD, SMP, SMA dan SMK 2019 yang berlaku?
Dikutip dari Suar.id, berikut ulasan lengkapnya:
• Zodiak Sabtu 15 Juni 2019, Pisces yang Boros, Optimisme Carpicorn Scorpio Penuh Percaya Diri
PERSYARATAN
Jenjang TK
1.berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A;
2.berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
Jenjang SD
1. 7 (tujuh) tahun;
Berita Terkait :#Pendidikan
Kisah Hari Pertama Masuk Sekolah: Rela Datang Dini Hari, Rebutan Bangku hingga Terjungkal Masuk Got |
![]() |
---|
Rumini Guru Honor yang Dipecat Karena Ungkap Pungli di Sekolah, Dukungan Petisi Online Mengalir |
![]() |
---|
Tahun Ajaran Baru, Bisnis Kain Seragam Sekolah Bisa Keruk Keuntungan Ratusan Juta Rupiah |
![]() |
---|
Sistem Zonasi Penerimaan Siswa Baru, Presiden Jokowi Perintahkan Mendikbud Mengevaluasi |
![]() |
---|
Lima Universitas Ini Buka Program Studi ‘Youtuber’ dan ‘Gamer’, Ada Dua Kampus Terbaik di Indonesia |
![]() |
---|
Editor: Mustain Khaitami
Sumber: TribunStyle.com