Info CPNS 2018

Update Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018 di Kemenkumham, Kemenlu, KemenBUMN & PPATK

Pada level 1, sudah ada sebanyak 163 instansi yang sudah di verval oleh BKN dan seluruh data dirilis ke instansi masing-masing.

Editor: Mustain Khaitami
tribunkalteng.com/faturahman
Para peserta saat memantau hasil pengumuman seleksi kompetensi dasar seleksi CPNS Kemenag Kalteng. 

TRIBUNKALTENG.COM - Update Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018 di Kemenkumham, Kemenlu, KemenBUMN & PPATK

Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 akan dikeluarkan secara bertahap.

Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga Kamis (29/11/2018) pagi, sudah ada 163 instansi yang sudah selesai di verifikasi dan validasi (verval) level 1.

Hal itu menunjukkan proses verval hasil SKD telah selesai dan tinggal diumumkan oleh masing-masing instansi.

BKN telah mengumumkan update terbaru verval SKD CPNS 2018 hingga pukul 11.WIB hari ini lewat akun Twitter resminya, @BKNgoid, Kamis (29/11/2018).

Pengumuman & Link Hasil Tes SKD dan Peserta SKB CPNS 2018 di Mahkamah Agung, Kemensetneg dan KKP

AC Milan Menang 5-2 Kontra F91 Dudelange, Namun Belum Lolos ke Babak 32 Besar Liga Europa

Dalam update-an tersebut, BKN memberitahukan hasil verval per level.

Pada level 1, sudah ada sebanyak 163 instansi yang sudah di verval oleh BKN dan seluruh data dirilis ke instansi masing-masing.

Di level 2 sudah ada sebanyak 3 instansi yang sudah di verval oleh BKN.

Level 3 terdapat sebanyak 26 instansi yang sudah di verval.

Sedangkan level 4 sudah ada sebanyak 361 instansi yang diverval oleh BKN.

Dalam proses verval hasil ujian SKD, BKN menerapkan empat verval.

Dilansir TribunStyle.com dari laman resmi BKN, Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan menjelaskan terdapat empat level verval hasil SKD oleh BKN sebagai pelaksana Panselnas.

Dijelaskannya, proses verval SKD pada level IV disupervisi oleh salah satu Pejabat Pratama di Lingkungan Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian BKN.

Pada verval level III, Ridwan menyebutkan proses tersebut dilakukan oleh Pejabat Pratama unit kerja lainnya di lingkungan BKN.

Pada level II, prosesnya dilaksanakan oleh salah satu Deputi BKN.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved