kabar kalsel
Bupati HST Nonaktif Minta Bebas,17 September Pembacaan Vonis
Bupati Nonaktif Hulu Sungai Tengah (HST), Abdul Latif, yang kesandung kasus suap proyek RSUD H Damanhuri Barabai TA 2017 meminta bebas.
Penulis: Irfani Rahman | Editor: Hari Widodo
TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Bupati Nonaktif Hulu Sungai Tengah (HST), Abdul Latif, yang kesandung kasus suap proyek RSUD H Damanhuri Barabai TA 2017 meminta bebas kepada majelis hakim PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta.
Hal ini disampaikan salah satu penasehat hukumnya Sabri Noor Herman.
Menurut Sabri, pada sidang materi penyampaian pledoi mereka menyampaikan ke majelis hakim bahwa penasehat hukum sependapat bahwa dalam perkara ini tindakan projustisia dari penyelidik, penyidik, KPK, mulai tahapan penyelidikan, penyidikanan, penggeledahan, penyitaan dan penangkapan, penahanan, penetapan sebagai tersangka dan terdakwa adalah tidak sah dan tidak mengingat secara hukum atas diri terdakwa.
"Oleh karena itu tim penaehat hukum memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan menyatakan dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima," ucap Sabri yang mengaku masih berada di Jakarta via sambungan telepon, Rabu (4/9) siang.
Baca: Datang ke Kalsel Cari Suami, Perempuan Ini Malah Jadi PSK
Baca: Dinas Kesehatan Kumpulkan Para Waria, Sudah 20 waga HSU positif HIV-AIDS
Kemudian penasehat hukum juga meminta hakim untuk membebaskan terdakwa H Abdul Latif SH MH dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. serta Juga mengembalikan harkat dan martabat terdakwa dalam kedaan semula .
"Alasannya disini penuntut umum tak bisa buktikan dakwaannya karena sebagai saksi Fauzan itu adalah saksi mahkota dan saksi mahkota itu , menurut putuaan MA bsa bersaksi untuk diri sendiri tak orang lain," jelas Sabri mengatakan sidang berlangsung Selasa (3/9),
Dan dengan dasar putusan MA tadi bisa dibuktikan saksi tidak ada dan cuma Fauzan yang mengatakan adauang di Donny (telah divonis) dan Dony juga adalah saksi mahkota.
Sabri pun mengatakan untuk sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada 17 September nanti dengan materi pembacaan vonis. Sekda diketahui, pada sidang sebelumnya Bupati nonaktif Abdul Latif dituntut jaksa KPK 8 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sebelumnya dikutip Tribunnews.com Abdul Latif menjalani sidang kasus suap proyek RSUD H Damanhuri Barabai TA 2017 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/7/2018) malam. Waktu itu dalam agenda sidang pemeriksaan Abdul Latif sebagai terdakwa, jaksa KPK mengkonfirmasi keterangan Ketua Kadin HST, Fauzan.
Baca: Bulog Siapkan Daging Beku, Antisipasi Meroketnya Harga Ayam
Baca: Iwan Fals Urun Saran pada Ustadz Abdul Somad yang Diduga Diintimidasi & Batalkan Ceramahnya di Jawa
Di sidang sebelumnya, Fauzan mengatakan Abdul Latif mematok fee di setiap proyek. Rinciannya, fee 10 persen untuk proyek jalan. Fee 7,5 persen untuk proyek bangunan dan fee 5 persen untuk pengadaan.
Saat dikonfirmasi soal tarif fee bagi kontraktor di Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif membantah.
Menurutnya yang membuat angka-angka fee proyek adalah Abdul Latif.
"Saya tidak tahu angka-angka itu, itu Fauzan yang buat," tegas Abdul Latif yang menggunakan kemeja batik lengan panjang dari kursi terdakwa.
Lanjut Abdul Latif juga akhirnya mengamini soal dirinya pernah menyarankan Fauzan apabila butuh bantuan untuk operasional kadin bisa meminta bantuan dari para kontraktor yang memenangkan proyek di sana.
"Di pemerintahan saya tidak ada fee proyek, yang ada sumbangan operasional kadin. Saya sarankan ke Fauzan, mintalah bantuan ke pemenang proyek, saya imbau minta bantuan bukan menyuruh," tegasnya.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan empat tersangka yakni kontraktor Donny Witono, Bupati HST Abdul Latif, Ketua Kadin HST Fauzan, dan Direktur PT Sugriwa Agung Abdul Basid.
Kontruksi perkara yakni Donny menyetujui membayar fee 7,5 persen atau sebesar Rp 3,6 miliar ke Abdul Latif melalui Fauzan.