Kabar Kalsel

Datang ke Kalsel Cari Suami, Perempuan Ini Malah Jadi PSK

Perempuan asal Jawa Timur ini mengaku tak sengaja terjun ke dunia perlendiran. Awalnya ia mengaku datang ke Kalsel mencari suaminya.

Penulis: Milna Sari | Editor: Hari Widodo
istimewa/satpol pp banjarbaru
Sidang psk dan penjual miras di PN Banjarbaru, selasa (04/09/2018) 

TRIBUNKALTENG.COM, BANJARBARU - Tertunduk lemah, TA (40) PSK yang terjaring operasi gabungan oleh Satpol PP Banjarbaru, TNI dan kepolisian kemarin harus tertunduk malu. Ia duduk di kursi pesakitan atas perbuatannya yang terjerumus menjadi pekerja esek-esek di eks lokalisasi Pembatuan Landasan Ulin Timur, Selasa (04/09).

Perempuan asal Jawa Timur ini mengaku tak sengaja terjun ke dunia perlendiran. Awalnya ia mengaku datang ke Kalsel untuk mencari suaminya yang meninggalkannya.

Ia duduk bersama NS (penjual miras) menjalani sidang dan menjawab beberapa pertanyaan.

“Saya orang baru pak, kesini karena mau cari suami saya” ujar TA saat di tanya Hakim.

Baca: Dinas Kesehatan Kumpulkan Para Waria, Sudah 20 waga HSU positif HIV-AIDS

Baca: Pernikahan Sangat Dini, Bocah Lelaki 13 Tahun Nikahi Siswi SMK 17 Tahun, Keduanya Putus Sekolah

Karena telah melanggar Perda nomor 6 tahun 2002 Hakim menjatuhan hukuman pidana kurungan dua bulan dengan masa percobaan enam bulan. (Tidak perlu dijalani selama proses enam tidak boleh melakukan tindak pidana).

Selain NS, operasi gabungan juga berhasil menyita 1613 botol miras yang di sembunyikan di dalam rumah warga eks lokalisasi pembatuan di Jalan Kenanga RT 09 RW 08 Landasan Ulin Timur
NS yang saat itu di boyong bersama ribuan miras yang di jualnya, yang juga menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Banjarbaru bersamaan.

Dalam sidang tersebut, JPU Akhmad Rifani memutuskan jika NS bersalah karena telah melanggar Perda no 5 tentang larangan minuman beralkohol menjatuhkan pidana denda sebesar 2,5juta rupiah, apabila denda tidak dibayar akan di ganti dengan kurungan 1 bulan.

"Seluruh barang bukti di sita pengadilan dan nantinya akan di musnahkan” ujar JPU Akhmad Rifani kepada Banjarmasinpost.co.id.

Baca: Heboh Ular Piton Panjang 4 Meter Masuk Rumah Warga, Dalam 2 Bulan 7 Ekor Ular Besar Ditangkap

NS dijatuhi hukuman ringan lantaran hanya ditugaskan menjual bukan pemilik miras.

Mirisnya hukuman yang ditanggung NS tak sebanding dengan perolehan dirinya sebagai penjual miras.
" Saya cuma jualkan, setiap barang habis dikasih satu juta, "ujar NS.

Adapun pemilik miras tersebut masih dalam pencarian. PPNS Yanto Hidayat menjelaskan apabila Satpol PP akan terus mencari pemilik dan penjual miras nya yang di sinyalir masih bersembunyi.

“Tentunya kita akan terus melakukan giat di beberapa tempat yang di curigai masih menjual miras,"ujarnya.
(banjarmasinpost.co.id /milna sari)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved