Intip dan Merekam Tetangganya yang Sedang Mandi, Pria Ini Kena Batunya
pelaku kejahatan pornografi ditangkap pada Rabu (29/8/2018) dengan barang bukti satu unit ponsel beserta kartu memorinya.
TRIBUNKALTENG.COM, PEKANBARU - Ulahnya mengintip wanita yang sedang mandi lalu merekamnya melalui kamera ponsel, mengantarkan AR (21) berurusan dengan hukum.
Akibat ulahnya itu pula, warga Jalan Pahlawan Kerja, Gang Ketapang, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru ini ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.
Rekaman video wanita itu rencananya disebarkan ke teman-temannya melalui WhatsApp (WA).
Baca: VIDEO: Tikus Mandi Pakai Gosok Sabun ke Tubuh, Gayanya Mirip Manusia!
Baca: Waspadai Kabar Hoaks, Polda Kalteng Ingatkan Netizan Bijaksana Posting di Medsos
Baca: Ajarkan Kencingi Alquran, Guru Aliran Sesat yang Meresahkan Ini Ditangkap
"Pelaku mengaku belum sempat menyebarkan videonya," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto saat dikonfirmasiKompas.com, Kamis (30/8/2018).
Dia menambahkan, pelaku kejahatan pornografi ditangkap pada Rabu (29/8/2018) dengan barang bukti satu unit ponsel beserta kartu memorinya.
Lebih lanjut, Bimo menjelaskan, AR ditangkap setelah dilaporkan oleh korban berinisial UL.
"Pelaku merekam korban sedang mandi melalui dinding triplek bagian atas kamar mandi korban. Pelaku bertetangga dengan korban," kata Bimo.
Aksi pelaku tersebut, sambungnya, diketahui oleh korban, sehingga korban bergegas menyelesaikan mandinya dan berusaha mengejar pelaku. Namun pelaku tidak ditemukan.
"Korban dan pelaku saling kenal. Dugaan kita pelaku sudah sering melakukan perbuatan tersebut. Saat ini masih kita dalami," tutur Bimo.
Atas kejadian itu, korban melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian.
"Setelah kita lakukan penyelidikan, pelaku berhasil kita tangkap. Tersangka kini kita amankan di Polresta Pekanbaru," kata Bimo.
Dia mengatakan, tersangka AR dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi satu Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
"Ancamannya 5 tahun penjara," tutup Bimo.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Seorang Pria di Pekanbaru Ditangkap karena Rekam Wanita Tetangganya yang Sedang Mandi, http://www.tribunnews.com/regional/2018/08/31/seorang-pria-di-pekanbaru-ditangkap-karena-rekam-wanita-tetangganya-yang-sedang-mandi.
Editor: Hasanudin Aco