Ajarkan Kencingi Alquran, Guru Aliran Sesat yang Meresahkan Ini Ditangkap

Said melaporkan Ra karena telah memerintahkan para pengikutnya untuk menginjak, mengoyak dan mengencingi Kitab Suci Alquran.

Editor: Mustain Khaitami

TRIBUNKALTENG.COM - Menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya aliran sesat yang bertentangan dengan ajaran islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau segera mengeluarkan fatwa tentang aliran sesat yang ajarkan merobek dan mengencingi Alquran di Indragiri Hilir (Inhil).

Dilansir Tribun-Video.com dari Tribun Pekanbaru, Ketua MUI Riau, Prof Dr Nazir Karim mengatakan ada dua tindakan yang dilakukan terhadap kasus tersebut.

Pertama perihal penistaan agama yang kasusnya telah diproses oleh pihak kepolisian.

Kedua adalah terkait aliran sesat serta ajaran menyimpang yang kasusnya ditindaklanjuti oleh pihaknya di MUI.

Baca: Penganut Aliran Sesat Bunuh 3 Anggota Keluarganya, Bayi 6 Bulan pun Jadi Korban

Baca: Ramalan Zodiak 31 Agustus, Aquarius: Jaga Pola Makan!

Baca: Valentino Rossi Cari Setelan Mesin ke Spanyol, Ini Klasemen Jelang MotoGP Mizano Italia 2018

"Sejauh ini kami baru menerima laporan dari masyarakat melalui telepon, dan juga mendapat kabar kalau oknum guru pengajian itu sudah ditangkap oleh Polres Inhil. Makanya kami akan tindaklanjuti dengan koordinasi dengan MUI Inhil, untuk menanyakan kepastian hal tersebut, dan akan meminta MUI Inhil melakukan penelusuran kasus tersebut," ulasnya.

Jika dugaan aliran sesat tersebut terbukti, MUI akan mengeluarkan fatwa bahwa apa yang dilaksanakan dan diajarkan di sebuah tempat di Inhil tersebut merupakan aliran sesat dan menyimpang dari agama Islam.

"Kami segera keluarkan fatwa bahwa itu menyimpang, jika memang terbukti nantinya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, kepolisian Indragiri Hilir menangkap seorang pria berinisial Ra (41) alias Suhu alias Guru atas kasus dugaan penodaan agama.

Ra ditangkap oleh polisi diamankan personil Polsek Kateman di kontrakannya di Jalan Tunas Harapan RT. 010 RW. 001 Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Inhil, Senin (27/8/2018).

Ra mengajarkan aliran sesatnya di Sungai Guntung, Kecamatan Kateman sudah berjalan selama 6 bulan terakhir.

Penangkapan Ra berawal dari laporan salah satu warga bernama Said Adnan Alie (62).

Said melaporkan Ra karena telah memerintahkan para pengikutnya untuk menginjak, mengoyak dan mengencingi Kitab Suci Alquran.

“Memang betul dia itu ada ngajar–ngajar ilmu macam ilmu sesat nampaknya tu. Katanya ilmu ini dia dapat dari Nyi Roro Kidul dari pantai selatan. Istrinya juga ikut ajaran dia,” beber Said.

Menurut Said, Ra memancing amarah masyarakat karena tindakan yang ia lakukan dan ajarkan selama ini menyangkut masalah agama.

Bahkan tidak hanya mengencingi, merobek dan menginjak, menurutnya lagi, Ra juga membuang Alquran tersebut ke laut.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved