Kabar Palangkaraya
Begini Tanggapan Borak Milton Soal RTRWP Kalteng
Borak Milton, mengatakan, ada beberapa hal yang menyebabkan hingga belum adanya kesepakatan soal kawasan hutan dan nonhutan.
Penulis: Fathurahman | Editor: Sofyar Redhani
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Mencuatnya kembali soal Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah mendapat tanggapan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian rencana tata ruang Provinsi ( RTRWP) Kalteng, DPRD Kalimantan Tengah , Borak Milton.
Milton angkat bicara dan menegaskan sebenarnya RTRWP Kalteng tersebut sudah selesai, tetapi luasan yang ada belum sesuai dengan kebutuhan Kalteng, karena kawasan nonhutan atau APL hanya diberikan seluas 28 persen dari luasan wilayah Kalteng.
Borak Milton, mengatakan, ada beberapa hal yang menyebabkan hingga belum adanya kesepakatan soal kawasan hutan dan nonhutan. Sehingga antara aturan pusat dan daerah di Kalteng harusnya disesuaikan, sayangnya sampai saat ini belum juga ada penyelesaiannya.
Baca: Kantor Gubernur Kalteng Ternyata Masuk Kawasan Hutan
Baca: Begini Serunya Ketika 450 Anak PAUD Berkumpul di TPA Handil Palingit
Borak membenarkan, jika mengikuti aturan lama yang dikeluarkan Kemenhut, sudah sangat tidak sesuai dengan yang ada saat ini, karena bisa saja kantor Gubernur, Kantor DPRD Kalteng dan perkantoran yang ada masih masuk kawasan hutan.
Namun sayangnya, hingga , Rabu (15/8/2018), usulan revisi rencana tata ruang kabupaten (RTRWK) belum semuanya selesai dan diserahkan ke provinsi sehingga sangat menghambat untuk revisi RTRWP Kalteng ke pemerintah pusat.
"Selesaikan dulu RTRWK 13 kabupaten dan satu kota setelah itu, berlanjut pembahasan di tingkat provinsi dan akan dilanjutkan sinkronisasi RTRWP Kalteng di tingkat pusat, ini dulu yang harusnya dilakukan," katanya. (tribunkalteng.com/faturahman)
