Belum Ada Sertifikasi Halal, MUI: Kalau Ragu Vaksin MR Tidak Halal, Tinggalkan!
Keraguan soal vaksin imunisasi measles dan rubella (MR) masih melanda warga, terutama umat Islam.
TRIBUNKAKTENG.COM - Keraguan soal vaksin imunisasi measles dan rubella (MR) masih melanda warga, terutama umat Islam.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyarankan agar umat Islam tidak menggunakan vaksin imunisasi measles dan rubella (MR) bila tidak yakin vaksin tersebut halal.
"Kalau kita masih ragu vaksin ini tidak halal, ya tinggalkan," ujar Sekjen MUI Anwar Abbas di Kantor MUI, Jakarta, Senin (6/8/2018).
Dalam perspektif Islam, kata dia, segala sesuatu sesuatu yang dimasukan ke dalam tubuh atau dikonsumsi, harus jelas halal atau haramnya. Sementara vaksin imunisasi MR belum jelas halal atau haramnya.
Baca: Kenapa Bayi 9 Bulan Sampai 15 Tahun Wajib Divaksin Rubella? Ini Penjelasannya
Baca: Status Tersangka Cut Tari dan Luna Maya Segera Diputuskan, Begini Kata Ariel Noah
Baca: Gus Dur Tertidur Saat Pertemuan Penting dengan 3 Penasihat Internasional, Begini Kisahnya
MUI belum mengeluarkan sertifikat halal untuk vaksin imunisasi MR. Hingga Senin (6/8/2018), MUI belum menerima surat permintaan pengujian dari Kemenkes.
"Informasi yang kami terima kebanyakan menyatakan bahwa vaksin itu belum halal. Oleh karena itu, ya tinggalkan apa sesuatu yang meragukan dan pindah kepada yang tidak meragukan," kata dia.
MUI menyayangkan pengunaan vaksin MR padahal belum mendapatkan sertifikat halal. Harusnya, kata dia, Kemenkes mengajukan uji halal ke Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika MUI (LPPOM) sejak tahun lalu.
MUI sudah menyurati Kemenkes. Surat itu ditindaklanjuti oleh Menkes yang datang ke kantor MUI. Kedua belah pihak sepakat agar vaksin imunisasi MR diteliti dan diperiksa.
Namun hingga Senin kemarin, MUI mengaku belum mendapatkan surat permintaan pengkajian dari Kemenkes.
MUI juga menyayangkan sikap beberapa pihak di Kemenkes yang menyatakan bahwa vaksin imunisasi MR halal. Padahal, MUI belum mengeluarkan sertifikat halal tersebut.
"MUI nunggu (surat permintaan uji halal dari Kemenkes). Kalau masuk hari ini, kami selesaikan secepatnya, tapi mana suratnya?" ucap dia.
Vaksin nonhalal 2002 Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Soleh sebelumnya mengatakan, vaksin nonhalal pernah digunakan dan diperbolehkan untuk imunisasi di Indonesia pada 2002 karena suatu kedaruratan.
"Sebenarnya hal seperti ini bukan hal baru, tahun 2002 sudah pernah terkait fatwa imunisasi polio itu dua kali tahun 2002 dan tahun 2005," kata dia di Jakarta, Jumat (3/8/2018), seperti dikutip Antara.
Pada 2002, kata dia, telah dilakukan pemeriksaan pada vaksin polio dan terkonfirmasi ada unsur nonhalal dalam vaksin tersebut.
Namun, vaksin polio tersebut tetap digunakan untuk imunisasi karena ada suatu kedaruratan.