Belum Ada Sertifikasi Halal, MUI: Kalau Ragu Vaksin MR Tidak Halal, Tinggalkan!
Keraguan soal vaksin imunisasi measles dan rubella (MR) masih melanda warga, terutama umat Islam.
"Akan tetapi karena ada kebutuhan mendesak, maka pada saat itu vaksin untuk kepentingan imunisasi polio dengan komposisi yang ada unsur haram dan najis itu dibolehkan untuk digunakan, karena ada kebutuhan yang bersifat syar'i," kata Ni'am.
MUI akan menerbitkan fatwa kehalalan vaksin Measles Rubella (MR) setelah LPPOM MUI mendapatkan dokumen terkait komponen vaksin dan menguji kandungannya.
Baca: Penerimaan CPNS 2018 Siap Digelar, Pelajari Cara Pendaftarannya
Baca: Panik Setelah Habisi Korban, Tersangka Pembunuh Anisa Warga Binuang Kabur ke Jember
Baca: Jangan Dibiarkan, Ini 9 Langkah Mudah Atasi Sakit Tenggorokan
Apabila dalam vaksin MR benar terdapat unsur nonhalal, vaksin tersebut tetap bisa digunakan dengan catatan tidak ada alternatif lain, tidak ada vaksin sejenis yang halal atau suci, bahayanya sudah sangat mendesak, dan ada penjelasan dari pihak yang memiliki kompetensi terkait dengan bahaya itu.
Ia menerangkan, hukum imunisasi sebagai upaya pencegahan penyakit yang sebelumnya ditetapkan boleh dalam Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2016, bisa berubah menjadi wajib dalam kondisi tertentu.
"Kalau imunisasi sebagai salah satu mekanisme untuk pencegahan penyakit yang jika tidak dilakukan imunisasi akan menyebabkan bahaya secara kolektif, maka imunisasi yang asal hukumnya boleh, bisa bergerak menjadi wajib," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MUI: Kalau Ragu Vaksin MR Tidak Halal, Tinggalkan!"