Kabar Kalimantan
Bebas di PN Samarinda, Terdakwa Megapungli Palaran Divonis 10 Tahun Penjara di MA
Ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan yang dilakukan secara bersama-sama
TRIBUNKALTENG.COM, BALIKPAPAN - Vonis bebas yang diputuskan Pengadilan Negeri Samarinda terhadap seluruh terdakwa kasus mega pungli Terminal Peti Kemas Palaran batal demi hukum.
Usai Mahkamah Agung mengabulkan pemohon kasasi, jaksa penuntut Kejaksaan Negeri Samarinda.
Dari informasi yang dihimpun, Heri Susanto alias Abun divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Jafar Abdul Gafar divonis 12 tahun penjara dengan denda Rp 2,5 miliar.
Baca: Hakim Vonis Bebas Terdakwa Pencucian Uang di Terminal Peti Kemas Palaran
Baca: Jadi Bingung Nih! Menpan Membolehkan Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Tapi KPK Melarang
Baca: Dampingi Wapres, Menteri Agama dan Menpora Turut Hadiri Pembukaan di Palangkaraya
Sementara Sekretaris Koperasi Komura, Dwi Hari Winarno divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 2,5 miliar.
Ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut pencucian uang.
Hal itu tertuang dalam petikan putusan Pasal 226 juncto pasal 257 KUHP Nomor 725 K/Pid.Sus/2018.
Putusan tersebut juga menyebut seluruh terdakwa untuk dilakukan penahanan.
Masa penahanan yang telah dijalani masing-masing terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Untuk diketahui, terdakwa kasus pungutan liar atau pungli di Pelabuhan Terminal Peti Kemas Palaran, Kota Samarinda, Ketua Koperasi Samudera Usaha (Komura) Jafar Abdul Gaffar dan sekretarisnya, Dwi Hari Winarno, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda pada Kamis (21/12/2017) silam.
Menurut hakim, kedua terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan pungli seperti dakwaan jaksa penuntut umum.
Padahal dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar kepada Jafar dan Dwi.