Kabar Kalimantan
Hakim Vonis Bebas Terdakwa Pencucian Uang di Terminal Peti Kemas Palaran
Hakim juga meminta terdakwa untuk dilepaskan dari tahanan sejak putusan ini berlaku.
TRIBUNKALTENG.COM, SAMARINDA - Sidang putusan (vonis) terdakwa Hery Susanto Gun (Abun) dan Noor Asriansyah (Elly), terkait dengan dugaan pemerasan dan dugaan tindak pidana pencucian uang di Terminal Peti Kemas, Pelabuhan Palaran, Samarinda, divonis (putus) bebas.
Hakim juga meminta terdakwa untuk dilepaskan dari tahanan sejak putusan ini berlaku.
Sidang putusan dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim, AF Joko Sutrisno yang didampingi Burhanuddin dan Henry Dunant, hampir satu jam membacakan salinan putusan untuk terdakwa Abun.
Baca: Tersangka DPO Kasus Dugaan Pungli TPK Palaran Ditangkap di RSPAD Jakarta
"Saudara terdakwa berdiri, mengadili satu, menyatakan terdakwa Hery Susanto alias Abun tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti secara sah bersama melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan penuntut umum dalam dakwaan ke satu Pasal 368 ayat (1) KUHP junto pasal 55," tutur Ketua Majelis Hakim AF Joko Sutrisno, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Samarinda, Jalan M Yamin, Selasa (12/12/2017).
Melanggar ketentuan pasal pasal 3 Undang Undang No 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pemberantasan pencucian uang.
Baca: Setelah Ada OTT dan Diperiksa Bareskrim, Walikota Samarinda Cabut SK Parkir TPK Palaran
"Dua, membebaskan terdakwa Hery Susanto dari semua dakwaan penuntut umum. Tiga membebaskan terdakwa dari tahanan setelahh putusan ini diucapkan," ucap Joko kepada terdakwa Abun yang didampingi penasihat hukumnya Amos, Aryo, dan Deny Ngari.
Untuk diketahui, terdakwa Abun, dituduh melakukan tindakan pemerasan dan tindak pencucian uang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Abun, dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
(Tribun Kaltim/Budhi Hartono)