Kabar Kalimantan

Bebas di PN Samarinda, Terdakwa Megapungli Palaran Divonis 10 Tahun Penjara di MA

Ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan yang dilakukan secara bersama-sama

Editor: Mustain Khaitami
TRIBUN KALTIM / CHRISTOPER DESMAWANGGA
Rumah Sekretaris Komura, Dwi Hariwinarno di Jalan Harun Nafsi mendapat penjagaan dari personil Brimob Polda Kaltim. Kedatangan kepolisian guna menyita aset yang diduga merupakan hasil pungli yang dilakukan tersangka, Rabu (12/4/2017). 

Dengan bebasnya Jafar dan Dwi, berarti seluruh terdakwa kasus pungli di pelabuhan ini bebas.

Sebelumnya, hakim juga membebaskan Ketua Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB) Hery Susanto Gun alias Abun dan Sekretaris Koperasi Serba Usaha PDIB Noor Asriansyah (Elly).

Vonis bebas kepada Abun dan Elly telah dilakukan pada Selasa (12/12/2017) lalu.

Keduanya masing-masing dituntut hukuman 10 dan 6 tahun penjara oleh jaksa.

Adapun untuk Komura, polisi memperkirakan total penghasilan dari praktik pungli itu mencapai Rp 2,64 triliun terhitung dari 2010 hingga 2017.

Pemberitaan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Fadil Zumhana, meyakini upaya hukum kasasi terhadap empat terdakwa yang divonis bebas yakni, Jafar Abdul Gaffar, Dwi Hari Winarno, Hery Susanto Gun, dan Noor Asriansyah, dikabulkan Mahkamah Agung.

Pasalnya, kasus pungutan liar dengan dugaan pencucian uang dan pemerasan di Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) dan Koperasi Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu menjadi perhatian publik.

"Mudah-mudahan Mahkamah Agung bisa memberikan keadilan. Saya yakin benar, bahwa Mahkamah Agung dapat memberikan keadilan dalam perkara ini. Dua-duanya sudah diajukan kasasi," ucap Fadil, usai menghadiri sidang paripurna khusus HUT Pemprov Kaltim ke 61, di Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin, 8 Januari lalu.

Menurut Fadil, perkara mega pungli yang diungkap Mabes Polri dan Polda Kaltim menjadi perhatian masyarakat. "Karena perkara ini jadi perhatian masyarakat. Selayaknya memang dihukum," tegas Fadil.  (Tribun Kaltim/Budhi Hartono dan Muhammad Fachri Ramadhani)

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Megapungli Palaran, di PN Samarinda Bebas, Sampai MA Abun Divonis 10 Tahun Penjara!, http://kaltim.tribunnews.com/2018/05/03/megapungli-palaran-di-pn-samarinda-bebas-sampai-ma-abun-divonis-10-tahun-penjara?page=all.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved