Heboh Surat Cerai Ahok
Apa yang Terjadi Sebelum Veronica Tan Digugat Cerai? Ini Kata Saudara Dekat Ahok
dalam 20 tahun membina rumah tangga, Ahok adalah sosok yang tegas, disiplin, dan taat pada kebenaran.
TRIBUNKALTENG.COM - Keutuhan keluarga mantan Gubernur DKI Jakarta (2014-2017), Basuki Tjahaja ‘Ahok’ Purnama dan istrinya yang bernama Veronica Tan kini tengah diterpa badai, tepat di awal tahun 2018.
Badai itu justru datang di akhir Tahun Ular Api dan sebulan menjelang Tahun Anjing Tanah (16 Februari 2018).
Hari Jumat (5/1/2018) pada pekan lalumelalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara, diam-diam Ahok sudah mengajukan gugatan cerai kepada sang istri yang dia nikahi 20 tahun lalu.
Bukan gugat cerai belaka, mantan anggota DPR-RI (2009 - 2012) ini juga mengajukan hak asuh atas tiga anaknya; Nicholas Sean Purnama (19 tahun), Nathania Purnama (17 tahun), dan Daud Albeenner Purnama (12 tahun).
Ahok mengajukan gugatan cerai ke istrinya dari balik jeruji penjara Mako Brimob cabang Rutan Salemba, Depok, Jawa Barat.
Baca: Rumah Rawan Abrasi, Warga Ujung Pandaran Tuntut Uang Ganti Rugi Jika Direlokasi
Sejatinya mantan Bupati Belitung Timur, Provinsi Bangka-Belitung (Agustus 2005 - Desember 2006) ini masih harus menghabiskan 554 hari dibalik jeruji besi.
Gugatan cerai tersebut diajukan dihari ke 186 dia dipenjara, atau 107 hari setelah perayaan ulang tahun ke-20 perkawinannya dengan gadis kelahiran Medan, Sumatera Utara itu.
Melalui dua pengacaranya, termasuk adik kandungnya, tahapan perceraian ini akan masuk fase mediasi, atau mengakurkan keduanya sebelum masuk tahapan sidang, dua pekan depan.

Pemicu perceraian masih misteri
Pengacara Fifi Lety Tjahaja Purnama, yang juga adik kandung Ahok, mengatakan alasan perceraian “sangat pribadi.
"Mohon maaf Ini sangat pribadi Mohon Doa semua ya Gbu all trims ksh atas Doa dan perhatiannya," ujar Fifi melalui akun twitter @fifiletytjahajapurnama.
Baca: Menteri Susi: Yang Keberatan Penenggelaman Kapal, Silakan Usul ke Presiden
Pengacara lainnya, Josefina Agatha Syukur, membantah adanya “orang ketiga”.
"Saya nggak pernah bilang begitu dan dalam gugatan kami ada dan sudah jelas sekali alasannya.”